Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Paparkan Kinerja Triwulan III 2025 di Kantor PWI Bekasi Raya

EdithNews.com (Kota Bekasi) Sabtu 6 Desember 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi memaparkan capaian kinerja Triwulan III tahun 2025 dalam kegiatan silaturahmi bersama insan media pada Kamis 2 Desember 2025 di Aula Kantor PWI Bekasi Raya, Jalan Rawa Tembaga 2, Margajaya, Bekasi Selatan.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Kantor Imigrasi Bekasi memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan keimigrasian, mulai dari penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia, layanan izin tinggal bagi orang asing, hingga pengawasan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi mencakup 12 kecamatan di Kota Bekasi dan 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, terdapat sekitar 10.000 perusahaan yang beroperasi di 11 kawasan industri seperti Jababeka dan Deltamas, menjadikan pengawasan keimigrasian semakin kompleks.

Sebanyak 122 ASN menjadi tenaga utama dalam penyelenggaraan layanan dan pengawasan keimigrasian, didukung 28 tenaga outsourcing untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.

Pada tahun anggaran 2025, Kantor Imigrasi Bekasi menargetkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp61,59 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PNBP telah melampaui target dengan capaian Rp95,72 miliar.

Hingga 31 Oktober 2025, layanan paspor yang diproses mencapai 87.735 permohonan, mulai dari paspor baru, habis masa berlaku, paspor hilang, rusak, hingga halaman penuh. Kantor Imigrasi Bekasi juga mengoperasikan 425 unit layanan termasuk kantor induk, ULP Plasa Cibubur, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, serta Immigration Lounge di Grand Metropolitan.

Selain itu, terdapat 8.832 layanan izin tinggal untuk orang asing selama periode 1 Januari–31 Oktober 2025.

Sepanjang periode pelaporan, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan 308 tindakan penegakan hukum, terdiri dari:

* 57 pendeteksian pelanggaran oleh orang asing
* 48 deportasi
* 34 tindakan terhadap individu yang berpotensi mengganggu kepentingan umum
* 3 kasus pro justicia yang memerlukan proses peradilan
* 117 kegiatan intelijen keimigrasian
* 6 desa binaan dalam pengawasan orang asing
* 977 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor
* 242 kegiatan intelijen dan pengawasan
* 5 kegiatan gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
* 2 rapat koordinasi Timpora
* 374 laporan harian intelijen

Beberapa isu yang tengah ditangani antara lain:

* Pengajuan pengembalian PNBP
* Peningkatan proses layanan izin tinggal
* Penyusunan narasi standar pelayanan paspor dan pengawasan keimigrasian
* Persiapan prosedur Immigration Mobile untuk layanan izin tinggal
* Penawaran kerja sama dengan President University Cikarang
* Pengembangan Konter Prioritas Golden Visa dan integrasi dalam e-catalogue

Kantor Imigrasi Bekasi terus menghadirkan berbagai inovasi layanan, seperti:

* Layanan paspor tanpa jeda bagi WNI dan WNA
* Layanan paspor hari Sabtu di Grand Metropolitan
* Permohonan paspor melalui Tokopedia
* Sistem antrean real time
* Layanan tanpa fotokopi dokumen
* E-BAP untuk laporan paspor hilang atau rusak

Di media sosial, masyarakat turut mengapresiasi pelayanan Imigrasi Bekasi. Seorang pengguna akun ikypitoyo93 menulis, “Pertama kali bikin paspor di Bekasi. Pelayanan ramah dan cepat, tidak ribet. Terima kasih Kantor Imigrasi Bekasi.”

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan harapannya agar sinergi dengan media terus terjalin.

“Semoga tidak ada masalah sehingga kami bisa bekerja dengan baik. Kami mohon terus dibantu dan diawasi oleh teman-teman media,” ujarnya.

Dengan capaian dan inovasi yang dipaparkan, Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah Bekasi.

(Maria)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 1722

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *