Diduga Langgar Kontrak, Showroom Ducati Disegel Pemenang Lelang

EdithNews.com (Tangerang) — Showroom motor Ducati yang dikelola PT Legenda Motor Indonesia (LMI) disegel oleh pihak pemenang lelang pada Rabu (31/12/2025). Penyegelan dilakukan lantai dasar bangunan yang kini difungsikan sebagai showroom Ducati, lantaran diduga menyalahi perjanjian sewa dan hak kepemilikan yang sah.

Penyegelan dilakukan oleh kuasa hukum pemenang lelang dari J Umboro & Partners, disaksikan kuasa hukum pemilik pertama Made Sukarma, serta Rony Akizam, kuasa hukum dari PT Maxindo Renault Indonesia (MRI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Legenda Motor Indonesia diketahui menyewa lahan dan bangunan seluas 551 meter persegi dengan masa kontrak berakhir pada Mei 2026. Sementara itu, lantai dasar bangunan sebelumnya disewa oleh PT Maxindo Renault Indonesia, yang masa sewanya telah berakhir dan telah dikembalikan secara sukarela kepada pihak pemenang lelang.

Kuasa hukum pemenang lelang, Joko Umboro, SH., MM, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli lahan dan bangunan tersebut melalui lelang resmi pada 30 Juli 2024 dan telah dilakukan balik nama kepemilikan secara sah.

“Setelah Renault mengosongkan dan menyerahkan kembali aset karena masa sewa berakhir, klien kami mendapati lantai dasar justru telah beralih fungsi menjadi showroom Ducati tanpa pemberitahuan ataupun izin dari pemilik sah,” ujar Joko Umboro kepada awak media.

Menurutnya, pada pertengahan Agustus 2024, pihak pemenang lelang mendatangi lantai dasar bangunan dalam kondisi kosong. Namun selang beberapa waktu kemudian, area tersebut telah digunakan sebagai showroom Ducati, meski tidak tercantum dalam perjanjian sewa yang sah.

Hal senada disampaikan Paul Nangkur, SH, yang menyebut kliennya bahkan tidak diizinkan masuk ke lantai dasar yang sudah beralih fungsi tersebut.

“Seluruh perjanjian sewa lantai dasar hanya terjadi antara pemilik pertama dengan PT Maxindo Renault Indonesia. Tidak ada hubungan hukum dengan pihak Ducati,” tegas Paul.

Joko Umboro menambahkan, berdasarkan surat perjanjian sewa, PT Legenda Motor Indonesia hanya menyewa sebagian bangunan seluas 551 meter persegi, sementara total luas lahan dan bangunan mencapai sekitar 2.000 meter persegi.

“Kami sudah melayangkan peringatan dan somasi agar lantai dasar segera dikosongkan. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan sebagai langkah hukum untuk melindungi hak klien kami,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum pemenang lelang berharap lantai dasar yang kini dijadikan showroom Ducati segera dikosongkan, karena status hukumnya bukan bagian dari objek sewa PT Legenda Motor Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Legenda Motor Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.

(Indah)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2072

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *