
Akun “Badan Perwakilan Netizen” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik
Edithnews.com (Kota Bekasi) — Aktivitas akun Instagram Badan Perwakilan Netizen kini berujung laporan hukum. Akun tersebut resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/1246/IV/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Pelapor yang merasa dirugikan menyebut konten yang diunggah akun tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada anak serta nama baik tempatnya bekerja. Ia menilai, unggahan yang beredar telah melampaui batas kebebasan berekspresi di media sosial.

“Awalnya saya lihat akun itu informatif, bahkan sempat membantu memberikan edukasi ke masyarakat. Tapi sekarang justru seperti tidak punya batas,” ujar korban saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pada masa awal kemunculannya, akun tersebut dikenal aktif mengangkat isu peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl hingga Alprazolam, yang dinilai membantu meningkatkan kewaspadaan publik sekaligus mendukung penegakan hukum.
Namun, seiring meningkatnya jumlah pengikut, arah konten akun tersebut disebut berubah. Korban menilai, informasi yang disampaikan kini cenderung tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang justru menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Ini sangat merugikan,” tegasnya.
Dalam laporannya, korban meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dengan mengusut kebenaran setiap konten yang telah dipublikasikan. Ia juga menekankan pentingnya pembuktian atas informasi yang telah disebarkan kepada publik.
“Kalau tidak bisa dibuktikan, harus ada konsekuensi hukum. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh informasi yang tidak benar,” tambahnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota dan berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di ruang digital.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial bukan tanpa batas. Setiap individu maupun pengelola akun publik wajib menjunjung tinggi akurasi, etika, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Hal ini juga sudah sering di sampaikan melalui banyak platform sosial media bahwa, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber Bareskrim Polri) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima dan dibagikan telah terverifikasi kebenarannya. Hindari menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum, serta segera laporkan dugaan tindak kejahatan siber melalui situs resmi patrolisiber.id atau kantor kepolisian terdekat. Bersama, wujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
(Indah)



