Keterangan Saksi Ahli : “Hukum Melindungi Ketika Merk itu Terdaftar”

Edithnews.com (Jakarta) – Secara normatif UU Merk mengatur prinsip-prinsip pendaftaran mengakui prinsip First to File yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya maka iya di kukuhkan haknya untuk sebagai pemilik itu dikatakan Prof Henry Soelistyo Budi ketika hadir sebagai saksi ahli di PN Jakarta Pusat. sidang Nomor Perkara 146/Pd.Sus-HKI/ Merk/2025/ PN Niaga Jkt. Pst terkait dugaan pemakaian merk, Selasa (14/4).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Anton Rizal Setiawan, S.H,M.H dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat yakni, Lastiar Rudi Hartono Butar Butar dan Tergugat Julianto Salomo Parluhutan Sirait didampingi oleh Tim kuasa hukum, Esra, S.H. dan Einro Porman Pakpahan, S.H.

Julianto Sirait selaku pemilik merk CHOPE di Indonesia menjelaskan bahwa kronologis kasus ini berawal sekitar akhir bulan Juli 2025, Julianto Sirait bersurat kepada PT Kuhi Solutions yang dia ketahui sebagai pihak yang diduga menggunakan merknya. Kemudian Julianto Sirait bersurat sebanyak empat kali selama satu bulan, tetapi tidak ada tanggapan atau balasan surat dari PT Kuhi Solutions yang diduga menggunakan merknya yang bernama Chope, karena tidak ada tanggapan kemudian dirinya pun melakukan eskalasi upaya melalui kuasa hukum dari kantor hukum RBS and Partner.

Kemudian dari Tim kuasa hukum melayangkan somasi pertama di tanggal 12 September 2025 dan sempat ada pertemuan dengan pihak PT Kuhi Solutions tetapi tidak ada titik temu. Kemudian dilayangkan kembali somasi ke dua pada bulan Oktober 2025 dan pihak PT Kuhi Solutions minta waktu sampai 27 Oktober 2025 dan sampai waktu yang diminta tidak ada penyelesaian.

“Jadi tuntutan saya sebagai pemegang merek pertama dan tidak ada lagi di Indonesia ini yang menggunakan nama Chope sederhana saja kalau pihak the Chope tidak punya lisensi dari saya, saya minta berhenti. Kalau ingin melakukan pengalihan hak harus memberikan konfensasi tentunya. Tapi dari pihak PT Kuhi Solutions sama sekali tidak memberikan tanggapan atau penawaran apapun terhadap tuntutan kami dari somasi satu dan somasi ke dua dari Kantor RBS and Partner,” ujar Julianto Sirait di PN Jakarta Pusat.

Esra, S.H Kuasa hukum tergugat menanyakan sesuai pasal 1 angka 5, terkait hak atas merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merk yang terdaftar, “ini yang terdaftar dimana ahli yang di Singapura atau yang di Indonesia?, tanya Esra kepada Ahli.

“Yang terdaftar di Indonesia, karena itu UU merk Indonesia,” jawab saksi ahli.

Kuasa hukum juga menanyakan sesuai pasal 21 angka 3 kapada Ahli jika permohonan tidak ditolak apakah dia beritakad baik.
“Pada saat proses eksaminasi di asumsikan dia beritakad baik,” jawab Ahli.

Einro Porman Pakpahan, S.H. kuasa hukum tergugat menanyakan pandangan Ahli Jika ada merk yang terdaftar di luar negeri dia melakukan kegiatan di Indonesia tanpa mendaftarkan merk tersebut di Indonesia sewaktu dia berkegiatan di Indonesia ternyata disitu dibarengi ada niat yang sama berkegiatan juga di Indonesia dan dalam prakteknya yang di Indonesia ini lebih dahulu mendaftarkan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Prof Henry Soelistyo Budi mengatakan “ hukum hanya melindungi ketika merk itu terdaftar. Jadi ketika kita mengaku sebagai pengguna pertama itu diabaikan tidak ada perlindungan apapun yang dijanjikan kepada pengguna yang tidak mendaftarkan.”

Sidang berlangsung lancar dan akan dilanjutkan minggu depan.

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2315

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *