
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral
Edithnews.com (Jakarta), Kamis,07 Mei 2026 – Prof. Sunarto menegaskan, deklarasi pembangunan ZI bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan titik awal dari proses panjang yang menuntut konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Badan Urusan Administrasi (BUA) atas komitmen melalui Deklarasi Pembaruan Zona Integritas (ZI) BUA MA menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sambutan tersebut disampaikan dalam acara Deklarasi Pembangunan ZI di lingkungan BUA, pada Kamis (7/5).
Prof. Sunarto menegaskan, deklarasi pembangunan ZI bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan titik awal dari proses panjang yang menuntut konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan ZI hanya dapat diwujudkan apabila semangat perubahan terus dijaga dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari.
Pembangunan ZI, lanjutnya, merupakan bagian penting dari Reformasi Birokrasi sebagaimana yang dicanangkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014.
Ketua MA turut memaparkan, capaian Reformasi Birokrasi di lingkungan MA hingga akhir tahun 2025, yakni sebanyak 278 unit kerja telah meraih predikat WBK dan 16 unit kerja memperoleh predikat WBBM.
Atas capaian tersebut, BUA MA diharapkan mampu menambah daftar unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, bahkan melampauinya melalui inovasi pelayanan yang memberikan dampak nyata bagi para pengguna layanan peradilan.
Dalam kesempatan itu, Prof. Sunarto menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai budaya kerja yang melekat, bukan sekadar komitmen sesaat atau situasional.
Ia menyampaikan, integritas merupakan fitrah yang tertanam dalam nurani setiap insan, sehingga setiap penyimpangan akan mengusik suara batin.
“hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya cakap dalam bidang hukum, tetapi juga harus teguh secara moral,” tegasnya.
Integritas, lanjutnya, menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi badan peradilan yang agung.
Selain integritas, peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi perhatian utama dalam sambutan yang disampaikan oleh Ketua MA tersebut.
Empat Karakter Pelayanan
Selanjutnya, Ketua MA menguraikan empat karakter pelayanan yang perlu menjadi bahan refleksi bersama.
Pertama, pelayanan transaksional yang lahir karena adanya imbal balik atau gratifikasi harus dijauhi sepenuhnya. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
Kedua, pelayanan semu, yakni pelayanan yang sekadar menggugurkan kewajiban tanpa memastikan kesesuaian dengan standar operasional prosedur, dinilai berpotensi melahirkan kinerja yang tidak berkualitas dan merugikan pengguna layanan.
Ketiga, pelayanan pragmatis yang dilakukan hanya ketika terdapat keuntungan bagi pemberi layanan juga harus ditinggalkan. Hal ini karena pelayanan pada hakikatnya merupakan bentuk tanggung jawab dan pengabdian.
Keempat, Prof. Sunarto mendorong terbangunnya pelayanan berkarakter yang berlandaskan konsep “Itqan”, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan kualitas tinggi, penuh dedikasi, antusiasme, serta dilandasi nilai moral dan spiritual.
“Dengan demikian, pekerjaan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah”, imbuh Prof. Sunarto.
Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan itu, mengajak seluruh hakim dan aparatur untuk meninggalkan pola pelayanan transaksional, semu, dan pragmatis menuju pelayanan yang menghadirkan kualitas, integritas, dan makna bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada bagian akhir sambutannya, Prof. Sunarto turut menekankan penti ngnya keteladanan pimpinan dalam mewujudkan perubahan budaya kerja.
Menurutnya, tanpa keteladanan, pembangunan Zona Integritas hanya akan berhenti pada aspek administratif dan tidak menyentuh perubahan yang substantif.
“Pimpinan, harus menjadi role model dalam integritas, profesionalitas, dan semangat melayani. Apa yang disampaikan harus selaras dengan tindakan yang ditunjukkan dalam keseharian”, ujar Ketua MA tegas.
Menutup sambutannya, Prof. Sunarto berharap pembangunan zona integritas di lingkungan BUA MA dapat berjalan lancar dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, bermartabat, dan tepercaya.
(Nur)



