
MA Dorong Kepatuhan Prosedural Perkara Pidana
EdithNews.com (Jakarta, Selasa,16 Juni 2026) – Dalam pembinaan tersebut, Ketua Kamar Pidana MA turut menekankan pentingnya penguatan standar verifikasi dalam administrasi petikan putusan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi putusan.
Penguatan standar administrasi dan kepatuhan prosedural dalam penanganan perkara pidana menjadi salah satu fokus utama Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada Senin (15/6).
Dalam kesempatan itu, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar penting dalam masa transisi penanganan perkara pidana di tingkat pengadilan tinggi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, setelah majelis hakim pengadilan tinggi menerima berkas perkara, penetapan tanggal pembacaan putusan harus diterbitkan paling lama tiga hari.
Selain itu, pengadilan tinggi juga wajib memastikan pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa paling lambat tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.
Meskipun secara teknis pemberitahuan kepada terdakwa dilakukan oleh penuntut umum, pengadilan tinggi tetap berkewajiban memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Penguatan Administrasi dan Tanda Terima Pemberitahuan Putusan
Lebih lanjut, Prim Haryadi menegaskan, pengadilan tinggi tidak cukup hanya menyerahkan tanggung jawab pemberitahuan kepada penuntut umum, tetapi juga dituntut aktif meminta dan menyimpan tanda terima pemberitahuan putusan kepada terdakwa.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki peran krusial dalam memastikan terpenuhinya hak prosedural para pihak.
“Tanpa adanya bukti tanda terima yang tersimpan di kepaniteraan, pemenuhan hak terdakwa dapat dipersoalkan dan berpotensi menyebabkan putusan dinilai cacat secara formal.” tegas Prim Haryadi.
Oleh karenanya, panitera diminta memastikan seluruh dokumen administrasi tersebut tersimpan dengan baik sebagai bagian dari integritas proses peradilan di tingkat banding.
Protokol Verifikasi Putusan
Dalam pembinaan tersebut, Ketua Kamar Pidana MA turut menekankan pentingnya penguatan standar verifikasi dalam administrasi petikan putusan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi putusan.
Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi peradilan, verifikasi terhadap kesesuaian antara angka dan huruf dalam amar putusan menjadi bagian penting dari mekanisme pengendalian kualitas dokumen peradilan, guna memastikan tidak terdapat perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, diterapkan protokol verifikasi di mana pengadilan negeri yang menerima petikan putusan wajib melakukan pengecekan silang secara cermat antara angka dan huruf sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada para pihak.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, dokumen akan dikembalikan kepada pengadilan pengirim untuk dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari komitmen MA dalam memperkuat ketertiban administrasi perkara serta memastikan setiap putusan dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Penilaian Restorative Justice
Pada kesempatan yang sama, pria yang pernah menjabat sebagai Dirjen Badilum itu juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai permohonan Restorative Justice (RJ).
Ia menegaskan, hakim tidak boleh sekadar menjadi “tukang stempel” atas kesepakatan yang diajukan ke pengadilan.
Terdapat tiga aspek utama yang wajib dinilai secara mandiri oleh hakim, yaitu jenis tindak pidana yang harus memenuhi kriteria tertentu (seperti tidak termasuk kasus kesusilaan, pencucian uang, dan korupsi), memuat pemulihan seperti permintaan maaf dan ganti rugi, serta pelaksanaan kesepakatan yang harus dilakukan secara penuh dalam waktu tujuh hari.
“Jika pelaksanaan baru berjalan sebagian, maka syarat Restorative Justice tidak dapat dinyatakan terpenuhi,” pungkasnya.
Ketentuan Baru Saksi Mahkota
Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Mirama Malang itu, Ketua Kamar Pidana MA juga memaparkan perubahan ketentuan terkait penggunaan saksi mahkota dalam proses persidangan.
Dalam aturan terbaru, penetapan saksi mahkota dapat diajukan sejak tahap penyidikan dengan koordinasi penuntut umum guna mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan.
Mengakhiri pemaparannya, Prim Haryadi menjelaskan, penuntut umum tidak diperkenankan menghadirkan saksi mahkota secara tiba-tiba di persidangan tanpa adanya penetapan terlebih dahulu dari pengadilan. Selain itu, setiap saksi mahkota yang dihadirkan wajib memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana saksi pada umumnya.
(Nur)



