
Praperadilan Roy Suryo di Gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
EdithNews.com (Jakarta Selatan, Senin 29 Juni 2026) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dihadiri sendiri oleh Roy Suryo didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, pada hari ini, Senin, 29 Juni 2026, yang terdaftar dengan Register Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL
Pada persidangan perdana ini langsung juga dihadiri oleh Termohon yaitu Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit KAMNEG cq Tim Penyidik, dan dihadiri pula oleh Turut Termohon yaitu Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq JAMPIDUM pada KEJAGUNG RI cq KAJATI DKI Jakarta.
Permohonan Praperafilan tersebut pada pokoknya memohon untuk menyatakan tidak sah penggeledahan, penangkapan, penahanan, penyidikan atas diri Pemohon (Roy Suryo).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darmawan, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pada persidangan yang digelar tadi, sempat terjadi gejolak, dimana Penolakan ikut sertanya pihak Pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat, karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan, para pihak memiliki hak yang sama untuk maju di muka persidangan, akan tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkomitmen akan menyelenggarakan proses persidangan secara independen, imparsial, transparan dan profesional dengan menjunjung tinggi integritas, sehingga putusan yang akan dihasilkan mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
(Nur)



