Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara

EdithNews.com (Jakarta) – Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pemidanaan terhadap mantan Menteri, Nadiem Makarim, Selasa (30/6).

 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan dengan ketentuan dapat diperpanjang selama satu bulan.

 

Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana termuat dalam amar putusan tersebut.

 

Dalam pemaparan fakta hukum yang diuraikan di ruang sidang, Majelis Hakim merinci anatomi kejahatan yang menunjukkan bahwa adanya niat jahat dari Terdakwa serta tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa seorang diri.

 

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat enam orang lainnya yang secara bersama-sama dengan Terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

 

Hal yang menjadi sorotan utama bagi Majelis Hakim adalah penyalahgunaan kedudukan Terdakwa sebagai pemegang kewenangan tertinggi yang secara atribusi memegang kekuasaan penuh untuk membuat dan menerbitkan kebijakan selaku menteri, di mana kewenangan strategis ini terbukti telah disalahgunakan.

 

Pertimbangan hukum yang memberatkan posisi Terdakwa sangat berkaitan dengan motif meraup keuntungan dan benturan kepentingan. Majelis Hakim menolak argumentasi pembelaan yang mengklaim bahwa kebijakan yang diambil bebas dari motif pribadi.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis secara tegas menyatakan bahwa keterangan Terdakwa di persidangan yang menyatakan tetap mempertahankan sebagian atau seluruh milik sahamnya dalam perusahaan tersebut, justru membuktikan bahwa ia sengaja mempertahankan manfaat finansialnya.

 

Fakta kepemilikan saham ini dinilai menjadi bukti kuat adanya motif keuntungan di balik kewenangan jabatan yang dijalankan.

 

Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, diantaranya bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan rekam jejak Terdakwa yang dinilai berkontribusi sebagai salah satu penggerak inovasi di bidang pendidikan. Persidangan yang diadili oleh Majelis Hakim beranggotakan lima orang ini juga diwarnai dengan perbedaan pendapat, di mana terdapat satu orang hakim anggota yang mengajukan dissenting opinion.

 

Kendati terdapat perbedaan pandangan terkait penilaian pembuktian, konklusi akhir putusan tetap dijatuhkan dan mengikat berdasarkan suara terbanyak, sebagaimana pedoman permusyawaratan hakim yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Sebagai informasi perkara dimaksud, teregister dalam Nomor Perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang telah didaftarkan sejak Selasa, 9 Desember 2025.

(Nur)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 459

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *