
MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah Berlaku
EdithNews.com (Jakarta, Kamis 09 Juli 2026) – Putusan kasasi ini tidak hanya mengukuhkan keabsahan langkah administratif yang diambil oleh pihak universitas dalam menegakkan disiplin dan muruah akademik, tetapi juga mempertegas citra Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang senantiasa objektif dan imparsial dalam mengoreksi kekeliruan penerapan hukum demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Polemik panjang mengenai sanksi etik yang dijatuhkan kepada promotor disertasi Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia akhirnya menemui titik terang di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi telah memutus perkara tersebut dan memenangkan pihak rektorat Universitas Indonesia.
Putusan ini sekaligus menjadi kelanjutan dan babak akhir dari sengketa tata usaha negara yang sebelumnya menyita perhatian publik, menyusul dinamika putusan di pengadilan tingkat bawah.
Secara historis, sengketa terkait sanksi etik bagi promotor dan ko-promotor disertasi tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025, menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Rektor Universitas Indonesia.
Proses hukum kemudian berlanjut ketika pihak universitas mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama tersebut melalui Putusan Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT yang diputus pada tanggal 15 Januari 2026.
Merespons putusan banding itu, Rektor Universitas Indonesia kembali menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Titik akhir sengketa ini tertuang secara resmi melalui Putusan Kasasi Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Yosran, bersama Yodi Martono Wahyunadi dan Diana Malemita Ginting masing-masing selaku Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung mengambil langkah korektif yang tegas dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, yakni Rektor Universitas Indonesia. Mahkamah Agung secara resmi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 15 Januari 2026, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam penundaan, Majelis Hakim membatalkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025 mengenai Penetapan Sanksi Administratif terhadap Chandra Wijaya.
Selanjutnya, dalam eksepsi, Mahkamah Agung menolak eksepsi Tergugat, dan dalam pokok perkara secara tegas menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Mahkamah Agung juga menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah empat ratus ribu rupiah.
Dengan dibatalkannya putusan judex facti dan ditolaknya gugatan para penggugat, maka sanksi etik atas dugaan pelanggaran integritas akademik yang dijatuhkan kepada promotor disertasi tersebut dinyatakan tetap sah dan kembali berlaku secara hukum.
Putusan kasasi ini tidak hanya mengukuhkan keabsahan langkah administratif yang diambil oleh pihak universitas dalam menegakkan disiplin dan muruah akademik, tetapi juga mempertegas citra Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang senantiasa objektif dan imparsial dalam mengoreksi kekeliruan penerapan hukum demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
(Nur)



