
Gugatan Pegawai Dikabulkan PTUN Jakarta, Menteri HAM Wajib Pulihkan Jabatan
EdithNews.com (Jakarta, Kamis, 09 Juli 2026) – PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Ernie N.M. Toelle dan membatalkan keputusan Menteri HAM Natalius Pigai terkait mutasi jabatannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara melawan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, Selasa (2/7).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PTUN menilai keputusan menteri tersebut harus dibatalkan.
Dalam amar putusannya, pengadilan secara tegas menyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri HAM tersebut.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a) atau jabatan lain yang setara.
Menteri HAM juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah 383 ribu rupiah.
Menyusul dibacakannya putusan tingkat pertama tersebut, pihak Tergugat dalam hal ini Menteri HAM kini memiliki tenggat waktu untuk menentukan sikap.
Sesuai hukum acara yang berlaku, pihak kementerian diberikan waktu untuk menelaah pertimbangan hakim secara komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya, baik itu mematuhi putusan dengan mengeksekusi pengembalian jabatan, maupun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta jika merasa keberatan atas putusan tersebut.
Sebagai informasi perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT yang didaftarkan ke kepaniteraan pada tanggal 13 Februari 2026 ini bermula dari keberatan Penggugat, Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., atas kebijakan mutasi.
Duduk perkara sengketa ini mengerucut pada penerbitan Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Keputusan tersebut, memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial ke dalam jabatan fungsional.
Perkara ini, diadili Majelis Hakim Mohammad Herry Indrawan P (Ketua Majelis), bersama Febrina Permadi dan Haristov Aszadha (masing-masing Hakim Anggota).
Terlepas dari dinamika serta upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh para pihak, putusan ini merepresentasikan berjalannya sistem kekuasaan kehakiman yang tangguh.
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memastikan dan menjamin bahwa rangkaian pemeriksaan perkara di setiap tingkatan peradilan mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa peninjauan kembali selalu dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan independen.
(Nur)



