
MA Raih WTP Ke-14, BPK Apresiasi Transformasi Digital Peradilan
Edithnews.com (Jakarta) Selasa,04/8/2026 – Capaian ini mencerminkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
Mahkamah Agung (MA) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin sore (3/8/2026).
Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil dipertahankan Mahkamah Agung secara berturut-turut sejak 2012. Capaian ini mencerminkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Dalam sambutannya, Dr. Nyoman menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung mempertahankan opini WTP di tengah kompleksitas organisasi yang memiliki ratusan satuan kerja di seluruh Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang istimewa bagi sebuah lembaga negara.
“Mahkamah Agung ini istimewa. Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung merupakan capaian terbaik bagi lembaga negara,” ujar Dr. Nyoman.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak hanya ditopang oleh pengelolaan keuangan yang baik, tetapi juga oleh komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi birokrasi dan transformasi digital. Menurut Dr. Nyoman, Mahkamah Agung berhasil mentransformasi sistem peradilan berbasis digital melalui berbagai inovasi, seperti e-Court dan e-Berpadu, yang meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas layanan peradilan.
“Inovasi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola lembaga secara keseluruhan,” ungkapnya.
Baca Juga: Untuk ke-14 Kalinya, MA kembali Raih WTP
Pada kesempatan yang sama, Dr. Nyoman juga memaparkan konsep Government 5.0 sebagai arah pengembangan tata kelola pemerintahan di era digital. Menurutnya, konsep tersebut menekankan pemanfaatan teknologi, integrasi data, birokrasi yang adaptif, serta kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berpusat pada masyarakat.
Menurut Dr. Nyoman, implementasi Government 5.0 didukung oleh lima pilar utama, yaitu pemanfaatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), cloud computing, Internet of Things (IoT), big data, dan blockchain; tata kelola data yang terintegrasi; birokrasi yang agile; keterlibatan masyarakat; serta tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, integritas, dan etika.
Melalui penerapan lima pilar tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan berbasis data yang lebih tepat, cepat, dan akurat, memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses, inklusif, dan proaktif, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperluas kolaborasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital harus mampu menghasilkan kebijakan yang berbasis data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkannya, diperlukan penguatan sumber daya manusia digital, integrasi data antarlembaga, dan tata kelola pemerintah yang semakin baik.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah menunjukkan bahwa transformasi digital dapat berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas. Berbagai inovasi yang dikembangkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang lebih efektif dan terpercaya.
M.NUR



