MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Kewenangan Hakim

Edithnews.com (Jakarta) Selasa, 04 Agustus 2026) – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam pembuktian perkara pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8).

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Galang Adhe Sukma menyampaikan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak pada hasil audit suatu lembaga sebagai alat bukti tunggal. Dalam memeriksa perkara, hakim berwenang menerima, menilai, menguji dengan alat bukti lain, bahkan mengesampingkan suatu hasil audit apabila tidak memenuhi syarat pembuktian atau tidak memberikan keyakinan.

“ Dalam praktik peradilan pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga dari BPKP selaku pengawas intern pemerintah maupun dari inspektorar pada Kementerian/lembaga,” ujar Galang saat penyampaian keterangan.

Penentuan mengenai keberadaan maupun besaran kerugian keuangan negara pada akhirya merupakan kewenangan hakim yang berdasar pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal ini sebagai konsekuensi dari sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana.

Pendirian tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan eksklusif satu lembaga. Prinsip yang sama juga tercermin dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.

“Dalam rumusan Kamar Pidana tersebut, hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi dapat dijadikan dasar pembuktian adanya kerugian keuangan negara tanpa mengurangi kewenangan konstitusional BPK. Praktik tersebut telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara pengadaan e-KTP,” lanjut Galang.

MA juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap hasil audit lembaga lain tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan BPK sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP, apabila dibaca bersama ketentuan KUHAP, tidak menunjuk secara limitatif kepada satu lembaga tertentu. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan dari lembaga lain dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan formil dan materiil, sedangkan penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan hakim.

Dari pihak Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Didik Farkhan Alisyah menyampaikan bahwa unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Audit penghitungan kerugian negara merupakan instrumen penting dalam membuktikan adanya actual loss dan besarannya, namun bukan satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila kewenangan konstitusional BPK dimaknai sebagai larangan menggunakan hasil pemeriksaan atau keterangan ahli dari lembaga lain yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno menjelaskan bahwa BPK dan BPKP menjalankan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi atau bersifat komplementer dan tidak saling bersinggungan. BPK melaksanakan pemeriksaan eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sedangkan BPKP diberikan tugas pengawasan keuangan negara dan daerah dalam Pembangunan nasional, termasuk kewenangan audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN.

Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti pentingnya dasar konstitusional apabila kewenangan audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.

“Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” tutur Saldi Isra.

Lebih lanjut, Saldi Isra juga menyinggung masih adanya perbedaan praktik di lapangan, di mana sebagian penyidik maupun putusan praperadilan mensyaratkan hasil audit BPK sebagai dasar pembuktian kerugian negara.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2857

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *