PERMA atau SEMA? Jangan Sampai Keliru Memahaminya

Edithnews.com (Jakarta) Rabu 05 Agustus 2026 – Memahami perbedaan PERMA dan SEMA bukan sekadar mengenal istilah dalam dunia peradilan. Lebih dari itu, pemahaman ini membantu masyarakat melihat bagaimana Mahkamah Agung menjalankan dua fungsi yang berbeda sekaligus.

Mahkamah Agung tidak hanya mengadili perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Sebagai puncak kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan mengatur penyelenggaraan Peradilan agar berjalan secara tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Dari kewenangan tersebut lahirlah berbagai produk hukum, di antaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sekilas keduanya tampak serupa karena sama-sama diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Padahal, fungsi, ruang lingkup, dan daya ikatnya berbeda.

PERMA merupakan salah satu jenis Peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kekuatan mengikatnya ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2), yaitu sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dalam konteks Mahkamah Agung, kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengatur hal-hal yang diperlukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Peradilan apabila belum diatur secara memadai dalam undang-undang. Atas dasar kewenangan tersebut, materi muatan PERMA pada umumnya mengatur hukum acara atau tata cara penyelesaian perkara di pengadilan, baik untuk mengisi kekosongan hukum maupun memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan yang telah ada.

Kehadiran PERMA bertujuan mewujudkan kepastian hukum, memperjelas mekanisme beracara, serta menciptakan keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia. Maka, ketentuan dalam PERMA tidak hanya menjadi pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan, tetapi juga mengikat para pihak yang berperkara karena menjadi bagian dari tata cara yang wajib dipatuhi dalam proses persidangan.

Berbeda dengan PERMA, SEMA pada dasarnya merupakan surat edaran yang berisi petunjuk, arahan, penjelasan, atau kebijakan administratif yang ditujukan kepada hakim dan aparatur Peradilan di bawah Mahkamah Agung. Fungsi utamanya adalah memberikan pedoman pelaksanaan tugas, menyeragamkan pemahaman, serta mendukung pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan Mahkamah Agung terhadap badan peradilan di bawahnya.

Dalam kajian hukum administrasi negara, SEMA umumnya dipahami sebagai bentuk aturan kebijakan (beleidsregel atau quasi legislation). Namun, karena diterbitkan berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung yang bersumber dari Undang-undang, keberadaannya tetap memiliki dasar hukum dan wajib dipedomani oleh aparatur Peradilan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Dengan demikian, SEMA berfungsi terutama sebagai instrumen pembinaan internal, bukan sebagai peraturan yang menciptakan norma hukum acara baru sebagaimana PERMA.

Perbedaan juga tampak dari materi yang diatur. PERMA memuat norma hukum yang mengatur tata cara beracara di Pengadilan sehingga menjadi dasar dalam penyelenggaraan proses peradilan. Sementara itu, SEMA pada umumnya berisi petunjuk, arahan, penjelasan, atau kebijakan administratif yang membantu hakim dan aparatur peradilan menerapkan hukum secara konsisten.

Dari sisi daya ikat, PERMA memiliki jangkauan lebih luas, karena mengikat dalam pelaksanaan hukum acara, baik bagi Pengadilan maupun para pihak yang berperkara. Adapun SEMA pada dasarnya mengikat secara internal, sebagai pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan.

Sederhannaya perbedaan tersebut dapat dipahami melalui ilustrasi berikut, apabila PERMA diibaratkan sebagai aturan permainan, maka SEMA adalah buku petunjuk bagi wasit agar menerapkan aturan permainan secara seragam. Aturan permainannya tetap bersumber dari PERMA atau peraturan Perundang-undangan lainnya, sedangkan SEMA membantu memastikan bahwa aturan tersebut dipahami dan dilaksanakan secara konsisten di seluruh lingkungan peradilan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Memahami perbedaan PERMA dan SEMA membantu masyarakat melihat setiap produk hukum Mahkamah Agung memiliki fungsi berbeda. Tidak semua dokumen yang diterbitkan Mahkamah Agung dimaksudkan mengatur masyarakat secara langsung. Ada yang memang membentuk norma hukum acara, ada juga berfungsi sebagai pedoman internal agar pelayanan peradilan berjalan seragam.

Di tengah meningkatnya akses publik terhadap informasi hukum, pemahaman tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak lagi menyamakan seluruh produk Mahkamah Agung sebagai “aturan” dengan fungsi yang sama. Justru melalui pembagian fungsi itulah Mahkamah Agung menjaga agar penyelenggaraan peradilan berlangsung tertib, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan perkembangan hukum

Meskipun memiliki karakter yang berbeda, PERMA dan SEMA sesungguhnya saling melengkapi. PERMA memberikan landasan normatif untuk menjamin kepastian hukum dalam proses berperkara, sedangkan SEMA memastikan agar pelaksanaan tugas peradilan berlangsung secara seragam, tertib, dan selaras di seluruh lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan kata lain, apabila PERMA menjadi kompas yang menentukan arah aturan beracara, maka SEMA berfungsi sebagai penunjuk jalan yang membantu seluruh aparatur peradilan berjalan pada jalur yang sama. Analogi ini menunjukkan bahwa keduanya bukan untuk diperbandingkan mana yang lebih penting, melainkan menjalankan peran yang berbeda dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Daftar Pustaka

Nugroho, Aldi Ahmad, dan Ikhsan Fatah Yasin. 2025. “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Justitiable, Vol. 7, No. 2, Januari.

Putra, Ardiansyah Iksaniyah. 2025. “Mahkamah Agung RI: Otoritas Konstitusional dan Kontribusi Perkembangan Hukum Nasional.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tersedia pada: http://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/tulisan-hukum-detail/mahkamah-agung-ri-otoritas-konstitusional-dan-kontribusi-04I.

Santoso, Rauham Amdhika, Elan Jaelani, dan Utang Rosidin. 2023. “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Indonesia.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 4, Desember.

Satory, Agus, dan Hotma Pardomuan Sibuea. 2020. “Problematika Kedudukan dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agung secara Materiil sebagai Peraturan Perundang-undangan.” PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 6, No. 1, Januari.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2867

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *