Ini Paparan KaBUA dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung!

Edithnews.com (Jakarta) Kamis 13 Agustus 2026 – Kontrak wajib didasarkan pada 4 elemen keadilan, antara lain transparansi, keseimbangan, kewajaran dan itikad baik, tegas Dr. Sobandi

Kapala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menegaskan pelaksanaan kontrak di era digital saat ini, wajib juga berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat. Pernyataan tersebut, disampaikan Doktor Sobandi dalam uji kelayakan calon hakim agung di Komisi 3 DPR, Kamis (13/8).

“Kontrak wajib didasarkan pada 4 elemen keadilan, antara lain transparansi, keseimbangan, kewajaran dan itikad baik”, tegas mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Doktor Sobandi juga menerangkan, wajib terdapat 5 perlindungan hukum yang berkeadilan dalam kontrak digital.

“Wajib terdapat persetujuan bermakna, sehingga masyarakat memahami konsekuensi hukum yang wajar saat bertransaksi. Demikian juga, kontrak harus ada kejelasan klausula penting, mekanisme pemulihan efektif, pembagian resiko dan penghormatan pribadi”, ujarnya.

Penutup paparannya, ia menjelaskan keabsahan kontrak digital wajib memenuhi syarat perjanjian, ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak melanggar hukum

Selesai menyampaikan paparannya, mantan Ketua PN Denpasar tersebut ditanya salah seorang anggota Komisi 3 DPR, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengenai jaminan dirinya untuk menjadi seorang pengadil independent, seandainya terpilih menjadi Hakim Agung.

Secara tegas Doktor Sobandi menyatakan akan menjadi seorang pengadil yang berintegritas dan mengadili sesuai dengan fakta yang ada.

Kepala BUA MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dalam uji kelayakan calon hakim agung di komisi 3 DPR.
Sebagai informasi selama proses wawancara tersebut, Doktor Sobandi didampingi oleh isteri dan anak, yang hadir menyaksikan langsung dari balkon gedung Komisi 3 DPR RI.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2917

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *