Pastikan Pemahaman Atas PERMA 2/2026, MA Gelar Sosialsiasi!

Edithnews.com (Jakarta) Selasa 01 September 2026 – Perma 2/2026 mendukung konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan, meningkatkan kualitas pertimbangan putusan, serta mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengurangi independensi dan kemandirian hakim.

Mahkamah Agung melalui BSDK, bekerja sama dengan CDS, Kedutaan Besar Inggris, dan Kedutaan Besar Australia, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu, di Jakarta, Selasa (1/9).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan hakim memperoleh pemahaman yang utuh, baik mengenai filosofi pembentukan maupun teknis penerapan PERMA 2/2026.

Pemahaman seragam jadi penting, agar pedoman ini mendukung konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan, meningkatkan kualitas pertimbangan putusan, serta mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengurangi independensi dan kemandirian hakim.

Tujuan tersebut, secara tegas jadi bagian tujuan pembentukan pedoman pemidanaan dalam PERMA 2/2026.

Materi utama sosialisasi disampaikan Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA yang menerangkan PERMA 2/2026 menekankan pentingnya proporsionalitas pemidanaan, konsistensi penerapan hukum, serta pencegahan disparitas pemidanaan, dengan tetap menjaga kewenangan dan kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Salah satu substansi utama PERMA tersebut, pengaturan 5 tahapan pemidanaan yang dilakukan secara berurutan, yakni mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa, keseriusan dampak, menentukan rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta menentukan pidana yang adil”, ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Dirjen Badilum MA itu menjelaskan latar belakang pembentukan PERMA, sistematika pengaturan, serta sistem rujukan dalam penerapannya.

“PERMA 2/2026 berikan suatu kerangka pemidanaan yang lebih terstruktur atas tindak pidana terorisme tertentu. Ruang lingkup pengaturannya, mencakup Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP, Pasal 9 UU Terorisme baik berdiri sendiri maupun dikaitkan dengan Pasal 15 UU Terorisme, serta Pasal 13 huruf c UU Terorisme”, tegas Doktor Prim Hariyadi.

Dalam kegiatan ini, dijabarkan juga mengenai pembahasan teknis atas lampiran PERMA 2/2026, yang disampaikan Dr. Sudarmawatiningsih, S.H., M.H., Panitera MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana terpilih.

Ia menjelaskan mekanisme penerapan pedoman pemidanaan, mulai dari Tahap I dan II hingga Tahap III, IV, dan V.

“Mekanisme tersebut, hakim diarahkan untuk menilai terlebih dahulu tingkat kesalahan berdasarkan perbuatan dan peran terdakwa, kemudian melihat tingkat keseriusan dampak, sebelum menentukan rentang pidana, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan”, ujar Doktor Sudarmawatiningsih.

Mantan Ketua PN Jakarta Barat dimaksud, menegaskan pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan pemidanaan sebagai proses yang bersifat mekanis atau sekadar menggunakan tabel.

“Kemandirian hakim tetap jadi prinsip fundamental. Bahkan, PERMA berikan ruang bagi hakim untuk menyimpangi pedoman setelah seluruh tahapan pemidanaan dilakukan, sepanjang penyimpangan tersebut disertai alasan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, fakta persidangan, serta doktrin hukum”, tambahnya.

Kegiatan ini, sebagai upaya Mahkamah Agung memastikan adanya pemahaman yang sama mengenai substansi dan penerapan pedoman pemidanaan dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme tertentu.

Sosialisasi PERMA 2/2026 tahap pertama bagi Hakim. Dok. Kamar Pidana MA
Demikian, juga sebagai ruang dialog antara hakim dan para pemangku kepentingan dalam menerapkan PERMA 2/2026 pada praktik peradilan.

Dalam rangkaian kegiatan di Jakarta turut dijadwalkan sambutan dari perwakilan Kedutaan Besar Australia, perwakilan Kedutaan Besar Inggris, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum. sebagai keynote speaker.

Sebagai informasi sosialisasi dilaksanakan dalam tiga tahap, tahap pertama sosialisasi diperuntukan untuk hakim yang berlangsung di Jakarta, sosialisasi bagi hakim di Denpasar, dan sosialisasi bagi aparat penegak hukum lainnya di Jakarta.

Dalam sesi pertama sosialisasi untuk hakim, dimoderatori Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H, Wakil Ketua PN Karawang.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3046

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *