PN Pulau Punjung Awasi Pelaksanaan Putusan terhadap Warga Binaan di Lapas Dharmasraya

EdithNews.com (DHARMASRAYA) – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Kimwasmat) Periode II Tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (1/9/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas hakim untuk mengawasi pelaksanaan putusan pidana sekaligus mengamati proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

 

Pelaksanaan Kimwasmat Periode II Tahun 2026 di PN Pulau Punjung juga disebut menjadi bagian dari implementasi ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga hakim perempuan PN Pulau Punjung, yakni Justika Dewi Khandari, Novia Astuti, dan Sadana.

 

Mereka didampingi Panitera Muda Pidana Robiansyah serta staf Kepaniteraan Pidana Tony Zulfian.

 

Setibanya di Lapas Kelas III Dharmasraya, para hakim melakukan wawancara dengan sejumlah warga binaan. Mereka juga mengawasi dan mengamati pelaksanaan pidana yang tengah dijalani.

 

Pengamatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan putusan pengadilan setelah seseorang menjalani pidana.

 

Selain memastikan masa pidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan, para hakim turut mengamati kondisi warga binaan dan proses pembinaan yang berlangsung di dalam lapas.

 

“Kami ingin memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan sesuai hukum, sekaligus memberi ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Hakim PN Pulau Punjung Justika Dewi Khandari.

 

Berdasarkan hasil pengamatan, pelaksanaan pidana terhadap warga binaan di Lapas Kelas III Dharmasraya berjalan sesuai ketentuan.

 

Sebanyak 170 dari 241 tahanan mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tim Kimwasmat juga mengamati berbagai kegiatan pembinaan yang diberikan kepada warga binaan. Kegiatan tersebut antara lain pengajian, berkebun, dan olahraga.

 

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki perilaku warga binaan serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat.

 

Dalam pengamatan tersebut, tim juga menemukan adanya perubahan perilaku positif pada sejumlah warga binaan.

 

Selain program pembinaan, Lapas Kelas III Dharmasraya menyediakan dokter dan perawat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan.

 

Ketersediaan tenaga kesehatan menjadi salah satu bagian dalam pemenuhan hak warga binaan selama menjalani masa pidana.

 

“Pelayanan kesehatan ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan agar kondisi mereka tetap terpantau dan tertangani dengan baik,” kata Justika.

 

Melalui kegiatan Kimwasmat, PN Pulau Punjung menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tidak berhenti setelah hakim menjatuhkan putusan.

 

Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai ketentuan serta proses pembinaan terhadap warga binaan berlangsung dengan baik.

 

Dengan demikian, Kimwasmat diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yudisial terhadap pelaksanaan putusan dan proses pembinaan warga binaan.

(Nur)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 682

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *