Sempat Diwarnai Pemasangan Sasi, PN Masohi Tuntaskan Eksekusi Riil di Namaelo

Edithnews.com (Masohi) Rabu, 30 Sep 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Masohi melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan atas sebidang tanah seluas 833 meter persegi di Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (29/9/2026). Eksekusi yang tercatat dalam berita acara pada pukul 10.55 WIT tersebut dipimpin oleh Panitera PN Masohi, Muhamad Zulkarnain Tamher, S.Kom., S.H., M.H.

Eksekusi ini menindaklanjuti Penetapan Ketua PN Masohi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Msh tanggal 18 Mei 2026 dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Msh jo. Nomor 55/PDT/2020/PT AMB jo. Nomor 2111 K/PDT/2022 jo. Nomor 1303 PK/Pdt/2022. Perkara tersebut telah melalui pemeriksaan di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Panitera bertindak atas perintah Ketua PN Masohi berdasarkan surat penunjukan tertanggal 25 September 2026.

Objek eksekusi berupa tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00341 sesuai Surat Ukur Nomor 00153/2016 tanggal 9 Mei 2016. Di sebelah utara, tanah tersebut berbatasan dengan Toko Fajar, Rumah Makan Anda, dan Rumah Makan Bakso Sambodo. Di sebelah timur berbatasan dengan Radio Binaiya, di sebelah selatan dengan Jalan Raya Kopra, dan di sebelah barat dengan rumah warga.

Dalam pelaksanaannya, panitera didampingi tiga orang saksi dari PN Masohi. Eksekusi juga dibantu 132 personel gabungan dari lima instansi. Polres Maluku Tengah menurunkan 100 personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan. Denpom XV/2 Masohi mengerahkan 10 personel TNI di bawah pimpinan Pasigakkumwal Letda Cpm Riza Nugroho. Turut hadir pula 2 petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Irwan, S.H. Selain itu, hadir 7 petugas PLN ULP Masohi yang dipimpin Plh. Team Leader Teknik Ivan Fernando S., serta 13 petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah yang dipimpin Hayudin A. Tuasikal. Pihak Kelurahan Namaelo tercatat tidak hadir.

Di lokasi, panitera bertemu dengan kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I berinisial S, dan Termohon Eksekusi II berinisial YL. Panitera memperlihatkan dan menyerahkan salinan resmi penetapan eksekusi kepada para pihak. Panitera juga menyampaikan bahwa kedatangan tim adalah untuk melaksanakan eksekusi riil.

Pada tahap awal, pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan karena adanya sasi yang dipasang oleh masyarakat adat. Sasi dikenal sebagai pranata hukum adat di Maluku. Bentuknya berupa larangan adat atas pemanfaatan suatu wilayah atau sumber daya tertentu untuk jangka waktu tertentu yang ditandai dengan simbol adat dan disertai sanksi adat bagi pelanggarnya.

Kericuhan yang sempat terjadi pada awal pelaksanaan eksekusi tersebut berhasil diredam setelah Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XV/2 Masohi, Letkol Cpm Faisal, S.E., bersama Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan turun langsung mengambil alih situasi di lapangan. Berkat langkah tersebut, situasi kembali tenang dan kondusif sehingga eksekusi dapat dilanjutkan.

Eksekusi kemudian dilaksanakan melalui beberapa tahap. Pertama, dilakukan pembacaan penetapan eksekusi yang kemudian dilanjutkan dengan petugas PLN ULP Masohi memutus aliran listrik pada objek eksekusi. Selanjutnya, petugas PN Masohi mencatat setiap barang milik Termohon Eksekusi I yang diangkat dan dikeluarkan oleh pekerja. Barang-barang tersebut dipindahkan ke rumah penyimpanan di RT 07 Kelurahan Namaelo yang disediakan atau disewa oleh Pemohon Eksekusi. Termohon Eksekusi I diberi waktu 30 hari kalender untuk mengambil sendiri barang-barang tersebut. Apabila tidak diambil dalam jangka waktu itu, risikonya ditanggung oleh Termohon Eksekusi I.

Usai barang-barang dikeluarkan, pengosongan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah makan yang berdiri di atas objek eksekusi menggunakan ekskavator hingga lahan tersebut benar-benar kosong. Lahan itu kemudian dipagar dan dipasangi plang.

Sebagaimana tercatat dalam berita acara, panitera menyerahkan objek eksekusi yang telah dikosongkan kepada kuasa hukum Pemohon Eksekusi. Berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh panitera, ketiga saksi, dan para petugas instansi pendukung yang hadir. Kuasa hukum Pemohon Eksekusi juga ikut menandatangani selaku penerima objek. Kedua Termohon Eksekusi hadir di lokasi, tetapi menolak menandatangani berita acara, sebagaimana dicatat pada kolom tanda tangan masing-masing.

Dengan diserahkannya objek tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi, rangkaian pelaksanaan eksekusi riil pada hari itu berakhir.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3330

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *