Pembinaan Daerah Mahkamah Agung di Riau Bahas Penguatan Penerapan Regulasi Peradilan

Edithnews.com (Jakarta) Sabtu, 10 Oktober 2026 – Hakim Agung Pengawas Daerah MA sosialisasikan kebijakan & regulasi baru 2026 pada pembinaan empat badan peradilan se-Riau.

Perubahan praktik peradilan menyusul hadirnya sejumlah regulasi baru menjadi salah satu sorotan utama dalam Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas Daerah Mahkamah Agung RI pada empat lingkungan badan peradilan di wilayah Riau, Selasa (6/10/2026).

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., membuka rangkaian materi dengan memaparkan sejumlah kebijakan terbaru Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Pembinaan tersebut berlangsung di Ruang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Riau, dan diikuti sekitar 241 peserta secara luring maupun daring dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketua Kamar Pidana menjelaskan, pembinaan daerah yang dilakukan melalui kunjungan Hakim Agung ke daerah merupakan sarana untuk mensosialisasikan kebijakan Ketua Mahkamah Agung yang diterbitkan pada 2025 dan 2026. Di sisi lain, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menampung aspirasi daerah, termasuk persoalan pelaksanaan tugas maupun karier yang telah dihimpun dalam daftar inventaris masalah untuk dibahas pada kamar masing-masing.

Dalam materi pidana, Ketua Kamar Pidana menguraikan empat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan satu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berkaitan dengan penerapan hukum pidana baru. Di antaranya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pemeriksaan perkara pokok dalam kaitannya dengan permohonan praperadilan, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai putusan bebas dan putusan lepas.

Ketua Kamar Pidana juga menjelaskan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Dalam ketentuan tersebut, hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa yang terbukti bersalah dengan mempertimbangkan antara lain ringannya perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana terjadi, dengan tetap memperhatikan keadilan dan kemanusiaan.

Sementara dari Kamar Perdata, Hakim Agung Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., memberikan penguatan mengenai PERMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Hakim Agung Kamar Perdata Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan kewenangan Pengadilan Niaga dalam menangani sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, serta sengketa penjaminan simpanan. Salah satu inovasinya adalah penggunaan Pengadilan Negeri sebagai hub yang menghubungkan nasabah dengan Pengadilan Niaga melalui mekanisme persidangan elektronik.

Penyelesaian sengketa juga dirancang lebih cepat. Dalam perkara penjaminan simpanan, mekanisme persidangan dapat dilakukan tanpa tahapan mediasi, provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan. Persidangan elektronik juga memungkinkan pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran langsung para pihak di Pengadilan Niaga.

Selain itu, Hakim Agung Kamar Perdata Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. mengingatkan jajaran peradilan mengenai persoalan tenggang waktu pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, termasuk perbedaan penggunaan istilah “sejak” dan “setelah” dalam menghitung tenggang waktu. Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal atau TMSF.

Dari Kamar Tata Usaha Negara, Hakim Agung Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., mengangkat sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan praktik pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan TUN.

Salah satunya mengenai kumulasi gugatan. Menurut materi pembinaan, kumulasi dimungkinkan sepanjang terdapat keterkaitan antara objek sengketa atau innerlijk samenhangen. Selain itu, dibahas pula perkembangan hak gugat pasca perubahan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya ketika terdapat titik singgung kewenangan antara Peradilan TUN dan peradilan umum.

Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. juga menjelaskan kewenangan Pengadilan Tinggi TUN dalam pemeriksaan permohonan intervensi serta persoalan eksekusi putusan TUN yang bersifat floating execution, mengingat pelaksanaannya berada pada badan atau pejabat pemerintahan.

Pembinaan tidak berhenti pada penyampaian materi. Forum tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang membahas persoalan konkret di satuan kerja, mulai dari penerapan ketentuan KUHAP baru, upaya hukum, restitusi, persidangan elektronik, hingga persoalan administrasi dan pengawasan hakim.

Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan arahan dan solusi atas persoalan yang dihadapi satuan kerja, menyamakan persepsi dalam penerapan hukum, serta memperkuat koordinasi antara Mahkamah Agung dan pengadilan di daerah.

Melalui pembinaan tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya menyampaikan kebijakan terbaru kepada jajaran peradilan, tetapi juga membuka ruang dialog untuk memastikan berbagai perubahan regulasi dapat dipahami dan diterapkan secara tepat dalam praktik. Pada akhirnya, kesamaan persepsi tersebut diharapkan memperkuat profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3458

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *