Ali Hanafiah Kecam Penyiraman dan Intimidasi di PN Pati, FORSIMEMA-RI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Hakim

Edithnews.com (JAKARTA) – Sekretaris Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Ali Hanafiah, mengecam keras peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, maupun mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan tidak dapat dibenarkan.

Ali Hanafiah menilai, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum diperlukan agar persoalan dapat diungkap secara objektif, pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali Hanafiah.

Menurutnya, pengadilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Lembaga peradilan menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, memperjuangkan hak-haknya, serta memperoleh kepastian hukum melalui proses yang independen dan tidak memihak.

Karena itu, setiap bentuk intimidasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus menjadi perhatian bersama. Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun.

Ali Hanafiah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata menyangkut keselamatan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk memperoleh peradilan yang adil.

Namun demikian, perlindungan terhadap hakim harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga integritas. Hakim dituntut untuk senantiasa bersikap profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dibangun melalui perlindungan yang memadai sekaligus penegakan standar etik yang konsisten.

“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Hanafiah berharap aparat penegak hukum terkait dapat mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta kepastian bahwa setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan dan menyalurkan kritik, keberatan, maupun pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan.

Bagi FORSIMEMA-RI, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga marwah peradilan bukan hanya tanggung jawab hakim dan aparat pengadilan, melainkan juga membutuhkan dukungan masyarakat, insan pers, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penegakan hukum.

Pers memiliki peran penting untuk mengawal persoalan tersebut secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Ali Hanafiah menegaskan, keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3484

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *