Ketika Suara Menjadi Perisai: Ketua PN Tilamuta Ajak Pelajar Berani Melindungi Diri dan Sesama

Edithnews.com (Jakarta) Senin,26 Oktober 2026 – Ketua PN Tilamuta Mahendra Prabowo sosialisasi program LEDAKKAN SUARA di SMAN 1 Tilamuta guna lindungi perempuan-anak dan cegah kekerasan.

Ada keberanian yang tidak lahir dari kepalan tangan, melainkan dari keberanian membuka suara. Ada perlindungan yang tidak selalu bermula dari balik pintu ruang sidang, tetapi justru dari sebuah kesadaran sederhana: bahwa setiap orang berhak merasa aman, setiap korban berhak didengar, dan setiap tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan tumbuh subur dalam kebisuan.

Semangat itulah yang dibawa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., saat menyosialisasikan program LEDAKKAN SUARA kepada siswa dan siswi SMA Negeri 1 Tilamuta, Jumat (23/10/2026).

Melalui kegiatan edukatif ini, PN Tilamuta berupaya menanamkan kesadaran kepada generasi muda mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak, keberanian mengenali kekerasan, serta kepedulian untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.

Bagi PN Tilamuta, hukum tidak semestinya hanya hadir ketika sebuah peristiwa telah berubah menjadi perkara. Hukum juga harus hadir melalui pengetahuan yang mencegah, edukasi yang menyadarkan, dan keberanian yang membuka jalan bagi pertolongan. Sebab, keberhasilan perlindungan bukan semata-mata diukur dari bagaimana perkara diselesaikan, tetapi juga dari seberapa banyak penderitaan dapat dicegah sebelum terjadi.

LEDAKKAN SUARA: Memecah Kebisuan, Membuka Jalan Perlindungan

Program LEDAKKAN SUARA merupakan inisiatif PN Tilamuta untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi publik, deteksi dini, keberanian melapor, penanganan yang terkoordinasi, serta kolaborasi lintas sektor.

Program ini berangkat dari pemahaman bahwa kekerasan tidak selalu tampak di permukaan. Di balik senyum yang terlihat biasa, mungkin tersimpan ketakutan. Di balik hubungan yang tampak dekat, mungkin terdapat tekanan dan manipulasi. Sementara di balik keheningan seorang korban, bisa jadi ada pengalaman menyakitkan yang belum menemukan ruang aman untuk diceritakan.

Di Kabupaten Boalemo, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius serta keterlibatan bersama. Tidak terungkapnya suatu kasus bukan berarti kekerasan tidak terjadi. Rasa takut, malu, tekanan lingkungan, ketergantungan, maupun kedekatan dengan pelaku dapat membuat korban memilih diam atau merasa tidak memiliki jalan keluar.

Karena itu, LEDAKKAN SUARA tidak berhenti pada ajakan untuk berbicara. Program ini mendorong masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, memberikan respons yang tepat, dan membantu korban memperoleh perlindungan melalui jalur yang aman serta sesuai ketentuan.

Berbagai kegiatan diseminasi di desa dan kerja sama dengan dinas terkait menjadi bagian dari upaya tersebut. Kali ini, sekolah menjadi ruang strategis untuk menyemai kesadaran itu, karena perlindungan yang kuat semestinya dibangun sebelum ancaman datang, bukan hanya setelah luka terjadi.

Sekolah sebagai Ruang Tumbuhnya Keberanian

Masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan karakter, pengenalan jati diri, dan perkembangan hubungan sosial. Di lingkungan sekolah, para siswa belajar tentang persahabatan, kepercayaan, kasih sayang, sekaligus cara menghadapi perbedaan dan tekanan dari lingkungan.

Namun, dinamika pergaulan juga dapat menghadirkan risiko berupa perundungan, kekerasan dalam hubungan, manipulasi emosional, hingga ancaman melalui media digital. Dalam situasi tertentu, tindakan yang merugikan bahkan dapat disamarkan sebagai candaan, perhatian, atau bukti kasih sayang.

Melalui sosialisasi ini, Ketua PN Tilamuta mengajak para siswa untuk memahami bahwa tidak semua yang dianggap lumrah dalam pergaulan dapat dibenarkan. Sesuatu yang dilakukan berulang kali tidak otomatis menjadi benar, dan sesuatu yang dibungkus dengan alasan cinta tidak serta-merta dapat dibenarkan oleh hukum maupun nilai kemanusiaan.

Para siswa didorong untuk mengenali batas pribadi, menghormati martabat orang lain, serta memahami bahwa setiap orang berhak menolak perlakuan yang membuat dirinya terancam atau tidak nyaman.

Sebab, keberanian bukan berarti mencari pertengkaran. Keberanian justru tampak ketika seseorang mampu mengenali bahaya, menjaga dirinya, berkata tidak terhadap pemaksaan, dan mencari pertolongan tanpa merasa bersalah.

Memahami Hukum, Menjaga Martabat

Dalam pemaparannya, Ketua PN Tilamuta menjelaskan pentingnya memahami landasan hukum perlindungan anak. Berdasarkan kerangka peraturan perundang-undangan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak memiliki hak atas perlindungan, keselamatan, dan penghormatan terhadap martabatnya.

Para siswa juga diberikan pemahaman bahwa anak dapat berada dalam posisi yang berbeda ketika berhadapan dengan tindak pidana, baik sebagai korban, saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Setiap posisi memerlukan penanganan yang sesuai dengan keadaan, hak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus dengan memperhatikan perlindungan hak anak dan prinsip keadilan restoratif sesuai persyaratan hukum. Sementara itu, anak yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan dengan tetap menjaga keselamatan, identitas, serta martabatnya.

Pesan yang ingin ditanamkan bukanlah ketakutan terhadap hukum, melainkan kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap manusia memiliki tanggung jawab atas perilakunya.

Hukum bukan sekadar batas yang melarang seseorang berbuat salah. Hukum juga merupakan pagar perlindungan agar hak, keselamatan, dan martabat manusia tidak dirampas oleh kehendak orang lain.

Cinta Tidak Memberi Hak untuk Memaksa

Salah satu bagian penting dalam sosialisasi tersebut adalah pemahaman mengenai kekerasan seksual dan penghormatan terhadap batas pribadi, termasuk dalam hubungan pertemanan maupun pacaran.

Ketua PN Tilamuta mengingatkan bahwa status berpacaran bukanlah izin untuk menguasai tubuh pasangan, memaksakan kehendak, meminta sesuatu yang bersifat seksual, ataupun mengancam akan menyebarkan rahasia pribadi. Pemaksaan, ancaman, tipu muslihat, bujukan manipulatif, dan penyalahgunaan kepercayaan dapat menjadi bagian dari situasi yang membahayakan dan perlu dikenali sejak dini.

Hubungan yang sehat seharusnya tumbuh dari rasa hormat, rasa aman, persetujuan yang diberikan secara bebas, dan penghargaan terhadap batas masing-masing. Tidak ada seseorang yang kehilangan hak atas dirinya hanya karena sedang menjalin hubungan dengan orang lain.

Memaksa bukanlah bukti cinta. Mengancam bukanlah bentuk perhatian. Dan keberanian untuk berkata “tidak” bukanlah kesalahan.

Para siswa juga diajak mengenali pola grooming, yakni pendekatan manipulatif yang dapat berlangsung secara bertahap untuk membangun kepercayaan dan membuka peluang eksploitasi. Pelaku tidak selalu hadir sebagai sosok yang menakutkan. Dalam keadaan tertentu, pelaku justru dapat terlihat sangat perhatian, memberikan hadiah, atau menciptakan kedekatan sebelum mulai menuntut sesuatu yang melanggar batas pribadi.

Karena itu, siswa perlu waspada apabila seseorang meminta hubungan dirahasiakan dari orang tua atau orang tepercaya, menekan mereka untuk membuktikan rasa sayang, atau membuat mereka merasa takut menolak suatu permintaan.

Mengenali tanda bahaya bukan berarti harus mencurigai semua orang. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kecakapan menjaga diri dan membangun hubungan yang sehat.

Jejak Digital Bukan Ruang Tanpa Hukum

Di tengah kehidupan remaja yang semakin terhubung dengan media sosial, perlindungan diri juga harus menjangkau ruang digital. Apa yang dikirim melalui telepon genggam dapat disimpan, disalin, diteruskan, atau digunakan untuk mengancam, bahkan ketika hubungan antara pengirim dan penerima telah berubah.

Ketua PN Tilamuta mengingatkan para siswa agar tidak mengirimkan konten intim kepada siapa pun, termasuk pasangan, serta tidak menyimpan atau meneruskan foto dan video pribadi milik orang lain untuk tujuan yang merugikan. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat memperluas penderitaan korban dan menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila menghadapi ancaman atau pemerasan menggunakan konten pribadi, siswa diimbau agar tidak menghadapi situasi tersebut seorang diri, tidak memenuhi tuntutan pelaku karena tekanan, dan segera meminta bantuan kepada orang dewasa atau layanan perlindungan yang tepercaya.

Bukti yang relevan, seperti pesan ancaman dan informasi akun, dapat disimpan dengan aman tanpa menyebarkan kembali konten intim. Jika terdapat risiko keselamatan, pertolongan harus segera dicari melalui orang tepercaya dan pihak berwenang.

Pesan ini juga berlaku bagi mereka yang hanya menerima kiriman konten pribadi milik orang lain. Tidak meneruskan, tidak mempermalukan korban, dan tidak menjadikan penderitaan seseorang sebagai bahan candaan merupakan bentuk tanggung jawab digital.

Di dunia maya, satu kali menekan tombol kirim mungkin hanya membutuhkan hitungan detik. Namun, dampaknya bagi korban dapat berlangsung jauh lebih lama. Karena itu, kecakapan digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga kemampuan menjaga etika, menghormati privasi, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan.

Menjadi Teman yang Menguatkan, Bukan Menghakimi

Ketua PN Tilamuta turut menekankan langkah yang perlu dilakukan ketika seorang siswa mengalami kekerasan atau mengetahui temannya menjadi korban.

Langkah pertama adalah mencari bantuan dari orang dewasa yang dapat dipercaya, seperti orang tua, guru, konselor sekolah, atau pihak layanan perlindungan. Siswa tidak perlu memikul persoalan tersebut sendirian, apalagi merasa harus menyelesaikannya sendiri ketika keselamatan dirinya terancam.

Bagi siswa yang mengetahui temannya menjadi korban, sikap yang dibutuhkan bukanlah rasa ingin tahu yang berlebihan, melainkan empati. Mendengarkan tanpa menghakimi, tidak menyalahkan korban, tidak memaksanya menceritakan pengalaman di hadapan banyak orang, serta menjaga kerahasiaan identitas merupakan bagian penting dari dukungan yang aman.

Korban tidak membutuhkan tambahan tekanan melalui pertanyaan yang menyudutkan. Ia membutuhkan ruang untuk didengar, dipercaya, dan dibantu mendapatkan pertolongan yang tepat.

Teman yang baik bukanlah orang yang paling cepat menyebarkan cerita, melainkan orang yang paling bijak menjaga kepercayaan dan membantu menemukan jalan keluar.

Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, para siswa diharapkan tidak melakukan konfrontasi yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun korban. Tindakan yang lebih tepat adalah menyampaikan informasi kepada orang dewasa tepercaya dan pihak yang berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara aman, terkoordinasi, dan sesuai prosedur.

Dengan demikian, keberanian melindungi sesama tidak harus diwujudkan melalui tindakan heroik yang membahayakan diri. Terkadang, satu laporan yang tepat, satu telinga yang bersedia mendengar, dan satu tangan yang mengantar korban mencari pertolongan sudah menjadi langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan.

Lima Keberanian, Satu Tujuan Perlindungan

Seluruh materi yang disampaikan menegaskan bahwa LEDAKKAN SUARA bukanlah program untuk menakut-nakuti generasi muda dengan ancaman hukum. Sebaliknya, program ini mengajak para siswa memahami haknya, mengenali risiko, bertanggung jawab atas perilakunya, dan mengetahui ke mana harus mencari pertolongan.

Semangat tersebut terangkum dalam pesan: “Berani Melihat, Berani Mendengar, Berani Berkata Tidak, Berani Melapor, dan Berani Melindungi.”

Berani melihat berarti tidak menormalisasi kekerasan yang terjadi di sekitar. Berani mendengar berarti memberikan ruang aman bagi mereka yang membutuhkan pertolongan. Berani berkata tidak berarti menjaga batas pribadi dan menolak pemaksaan. Berani melapor berarti tidak membiarkan ketakutan menutup jalan menuju perlindungan. Sementara berani melindungi berarti mengambil tindakan yang tepat tanpa memperbesar risiko bagi korban maupun diri sendiri.

Melalui semangat “Diam Bukan Lagi Pilihan”, PN Tilamuta mengajak generasi muda untuk memahami bahwa memutus kebisuan bukan berarti membuka aib seseorang kepada publik. Memutus kebisuan berarti menyampaikan persoalan kepada pihak yang tepat, melalui cara yang aman, demi menghentikan kekerasan dan memulihkan hak korban.

Suara yang dibutuhkan bukan suara yang mempermalukan, melainkan suara yang menyelamatkan. Bukan suara yang menghakimi, melainkan suara yang membuka jalan bagi keadilan.

Dari Sosialisasi Menjadi Budaya Aman di Sekolah

Pada akhir kegiatan, Ketua PN Tilamuta menyampaikan harapan kepada Kepala SMA Negeri 1 Tilamuta agar materi dan pesan utama LEDAKKAN SUARA dapat terus disisipkan oleh para guru dalam pembelajaran, pembinaan karakter, maupun kesempatan edukasi lainnya di lingkungan sekolah.

Harapan tersebut mencerminkan bahwa perlindungan tidak cukup dibangun melalui satu kali pertemuan. Ia perlu dipelihara melalui komunikasi yang terbuka antara siswa dan guru, keterlibatan orang tua, serta lingkungan pendidikan yang tidak mentoleransi perundungan maupun kekerasan.

Sekolah diharapkan menjadi tempat para siswa merasa aman untuk belajar, bertumbuh, menyampaikan kekhawatiran, dan meminta bantuan tanpa takut dipermalukan. Dengan dukungan yang konsisten, nilai-nilai LEDAKKAN SUARA dapat tumbuh menjadi bagian dari keseharian, bukan sekadar materi yang didengar lalu dilupakan.

PN Tilamuta menyadari bahwa perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Boalemo membutuhkan keterlibatan berkelanjutan dari berbagai unsur, mulai dari keluarga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga lembaga layanan perlindungan. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat deteksi dini, membuka akses pertolongan, mendorong pelaporan yang aman, dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah gerakan perlindungan bukan hanya berapa banyak orang yang mendengar pesannya, tetapi juga seberapa jauh pesan itu mengubah cara seseorang bersikap terhadap sesamanya.

Sebab, suara yang paling bermakna bukanlah suara yang paling keras, melainkan suara yang mampu menghentikan penderitaan. Dan perisai yang paling kuat bukanlah rasa takut, melainkan pengetahuan, keberanian, kepedulian, serta keberpihakan pada keselamatan manusia.

Melalui LEDAKKAN SUARA, PN Tilamuta berharap tumbuh generasi muda yang tidak hanya cerdas mengenali haknya, tetapi juga berani menghormati hak orang lain. Generasi yang tidak menertawakan korban, tidak membiarkan kekerasan menjadi kebiasaan, dan tidak berpaling ketika seseorang membutuhkan pertolongan.

Karena ketika satu suara berani muncul, kebisuan mulai retak. Ketika suara-suara saling menguatkan, perlindungan menemukan jalannya. Dan ketika keberanian menjadi budaya, sekolah dapat tumbuh sebagai ruang yang lebih aman bagi setiap anak.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *