Dari Raad van Justitie ke Pengadilan Republik

Edithnews.com (Jakarta) Senin, 01 November 2026 – Dari dewan kompeni di balik tembok Fort Rotterdam, majelis kolonial yang beranggotakan Kapitan Wajo, hingga pengadilan Republik yang kini menaungi empat pengadilan khusus. Gedung di Jalan R.A. Kartini hanyalah satu bab dari kisah keadilan yang jauh lebih tua.”

Lima Juli 1824, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Baron van der Capellen berlabuh di Makassar. Dua belas hari kemudian, ia menetapkan aturan yang menempatkan sebuah Raad van Justitie di kota ini. Kelak, wilayah hukumnya membentang dari Sulawesi sampai Timor dan Maluku.

Dua abad berselang, lembaga peradilan di kota ini masih bekerja, meski telah berkali-kali berganti rupa. Ia pernah menjadi pengadilan kolonial yang memisahkan orang Eropa dari pribumi, lalu Pengadilan Negeri Ujung Pandang, hingga kini menjadi Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Selain perkara pidana dan perdata, lembaga ini kini juga menaungi Pengadilan Niaga, HAM, Tindak Pidana Korupsi, dan Hubungan Industrial. Gedung yang didirikan pada 1915 di tepi Julianaweg, kini Jalan R.A. Kartini, masih menjadi tempat bersidang hingga hari ini.

Perjalanan itu lebih dari sekadar pergantian papan nama. Ia adalah kisah tentang siapa yang berhak mengadili, siapa yang diadili, dan atas nama siapa keadilan dijatuhkan. Kisah itu bahkan bermula lebih awal lagi, di balik tembok sebuah benteng di tepi Selat Makassar.

Ketika Kompeni Menjadi Hakim

Benteng itu semula milik Kerajaan Gowa. Jauh sebelum kompeni datang, nama Makassar sudah tercatat dalam kakawin Desawarnana abad ke-14, dalam deretan negeri di timur Jawa: “Bantayan, Luwuk, Makasar, Buton, Banggawi, Salayar”. Pada 1513, penjelajah Portugis Tome Pires mencatat bahwa orang Makassar sudah berniaga sampai ke Malaka, Jawa, Kalimantan, dan Siam.

Kerajaan itu juga telah memiliki tata hukumnya sendiri. Menurut M. Sudjar Adityadjaja dalam buku Merawat Raad van Justitie, Raja Gowa IX Karaeng Tumapa’risi Kallonna (1512–1548) menyusun sebuah kitab hukum serta tata cara mengumumkan perang. Pada 1528, Gowa dan Tallo bersatu dalam persekutuan yang dikenal dengan ungkapan “rua karaeng na se’re ata”, dua penguasa, satu rakyat. Bandarnya tumbuh menjadi pelabuhan bebas: pedagang Portugis menetap sejak 1532, dan perwakilan dagang Inggris berdiri pada 1613. Tatanan itu berubah selamanya oleh perang.

Perang Makassar berakhir dengan Perjanjian Bongaya pada 1667. Kesultanan Gowa kehilangan hegemoninya, dan Cornelis Speelman menjadikan benteng Ujung Pandang sebagai markas kompeni di Sulawesi. Ia menamainya Fort Rotterdam, menurut kota kelahirannya. Dari balik temboknya, gubernur VOC dan dewannya memerintah kota pelabuhan yang ramai ini.

Dewan itu tidak hanya mengurus perdagangan dan perang. Ia juga mengadili pegawai kompeni, serdadu, pelaut, dan orang-orang yang diperbudak. Wajah keadilannya bisa sangat keras. Seusai perang, kompeni melengkapi benteng itu dengan penjara dan ruang penyiksaan. Fort Rotterdam menjadi tempat untuk mengadili, memenjarakan, sekaligus menyiksa. Menurut kajian sejarawan Djoko Marihandono (2008), fungsi itu menopang kekuasaan politik dan hukum VOC di kawasan ini. Penjaranya kerap penuh sesak, antara lain karena banyak tahanan tak kunjung dibawa ke pengadilan.

Di luar dewan kompeni, kota yang majemuk ini juga memiliki lapisan keadilannya sendiri. Sejarawan Heather Sutherland, yang meneliti komunitas Melayu Makassar abad ke-18, menemukan bahwa para Kapitan Melayu semula berwenang mengadili warganya. Pada 1765, setelah sebuah peristiwa kekerasan, kompeni mencabut kewenangan pidana mereka, terutama untuk perkara yang bisa berujung hukuman badan atau mati. Para kapitan hanya boleh memeriksa perkara perdata, bersama kepala komunitas lain dan juru bahasa utama kompeni.

Sejak awal, keadilan di Makassar tidak pernah tunggal. Ia dibagi menurut siapa Anda dan dari mana Anda berasal. Pola itu kelak dikukuhkan dalam undang-undang, lalu dipahat dalam arsitektur sebuah gedung.

Dua Belas Hari pada 1824

VOC bangkrut pada 1799. Inggris sempat berkuasa di Makassar pada 1812–1816 sebelum mengembalikannya kepada Belanda, dan selama bertahun-tahun kekuasaan kolonial di kawasan ini goyah, terus ditantang Kesultanan Bone. Karena itulah van der Capellen datang sendiri untuk menata ulang. Aturan yang ditetapkannya pada 17 Juli 1824, Nieuwe Organisatie (Staatsblad 1824 No. 31a), berlaku untuk wilayah dari Palu di utara sampai Selayar, Sumbawa, dan Buton.

Sejarawan Universitas Hasanuddin, Dias Pradadimara, dalam jurnal Lensa Budaya (2017) menguraikan bahwa ayat 34 aturan itu menyusun peradilan berjenjang. Di puncak ada Raad van Justitie yang berkedudukan di Makassar. Di bawahnya ada Groote Landraad, juga di Makassar. Selanjutnya, ada Landraad di ibu kota setiap afdeeling, seorang magistraat untuk kota, dan kepala kampung di dasar piramida.

Raad van Justitie diisi seorang ketua, empat anggota, seorang penuntut, panitera, dan juru sita. Groote Landraad lebih menarik. Ia diketuai seorang pejabat Belanda, tetapi anggotanya adalah para pemuka kota: Kapitan Melayu, Kapitan Wajo, para Galarang dari Mariso, Bantaeng, dan Kajang, kepala jaksa, serta kepala imam.

“Di meja hijau abad ke-19, Kapitan Wajo duduk sebagai hakim anggota, di bawah ketua seorang pejabat Belanda.”

Sebuah foto lama berjudul “Raad van Justitie di Sulawesi”, yang dimuat dalam buklet Pengadilan Negeri Makassar, merekam suasana sidang masa itu. Seorang hakim Eropa berjubah duduk di tengah meja majelis, diapit anggota pribumi berjas, sementara di hadapan mereka dua orang duduk di lantai menanti nasib mereka diputuskan.

Sistem itu mencapai bentuk bakunya pada 1882, melalui reglemen peradilan untuk Celebes (Staatsblad 1882 No. 22) yang memuat 553 pasal. Pradadimara menggarisbawahi satu hal. Gagasan persamaan di depan hukum sempat diperdebatkan di Belanda, tetapi yang dibangun di koloni justru pembedaan hukum bagi orang Eropa, Timur Asing, dan pribumi. Menurutnya, seluruh bangunan negara kolonial berdiri di atas pembedaan itu.

Sementara para hakim bersidang, di dalam Fort Rotterdam seorang tahanan istimewa menjalani hari-harinya dalam kerahasiaan. Pangeran Diponegoro dipindahkan ke sana dari Manado pada 1833 dan tinggal di benteng itu hingga akhir hayatnya. Pada awal abad ke-20, pengadilan kota ini akhirnya membutuhkan rumah yang lebih layak.

Gedung di Jalan Keadilan

Pada 1906, Makassar resmi menjadi Gemeente, kota otonom. Status baru itu disusul oleh gelombang pembangunan gedung megah, dari balai kota sampai kantor bank. Di antara proyek itu, menurut catatan sejarah pengadilan, pada 1915 didirikan gedung baru bernama Raad van Justitia, rumah bagi Raad van Justitie dan Landraad.

Lokasinya dipilih dengan cermat. Menurut kajian Asmunandar (2008), gedung itu menghadap tiga jalan sekaligus: Julianaweg di utara (kini Jalan R.A. Kartini), Hospitaalweg di timur (kini Jalan Jenderal Sudirman), dan Justitielaan di selatan (kini Jalan Ammanagappa). Nama jalan terakhir itu terdengar seperti janji: Jalan Keadilan. Menurut katalog Tropenmuseum, foto gedung ini yang diambil sebelum April 1924 merekam tulisan “Raad van Justitie Anno 1917” di fasadnya.

Gedung Raad van Justitie Makassar, difoto sebelum 20 April 1924. Sayap utara untuk Raad van Justitie, sayap selatan untuk Landraad. Sumber: Koleksi Tropenmuseum, Amsterdam.
Bangunannya bergaya neoklasik Eropa dengan perpaduan Renaisans dan Romawi, berukuran sekitar 48,40 × 44,90 meter. Denahnya nyaris bujur sangkar: tiga unit yang memanjang utara–selatan disatukan dengan unit yang membentang timur–barat. Jendela dan pintu yang tinggi serta ventilasi besar memberi kesan berwibawa, sekaligus menjinakkan udara tropis. Ciri klasiknya paling terasa pada lengkung-lengkung pintu bercat putih, jendela-jendela bundar di bawah atap, dan pilar-pilar yang masih kokoh hingga kini.

Namun, simetri itu menyembunyikan pembagian yang sama sekali tidak setara. Sayap utara menjadi ruang Raad van Justitie, tempat orang Eropa, Tionghoa, dan kaum bangsawan berperkara. Sayap selatan menjadi ruang Landraad, pengadilan bagi rakyat pribumi. Dua sistem hukum, dua majelis, di bawah satu atap.

“Satu atap, dua keadilan.”

Raad van Justitie Makassar adalah salah satu dari hanya enam Raad van Justitie di seluruh Hindia Belanda, sejajar dengan Batavia, Semarang, Surabaya, Padang, dan Medan. Wilayah hukumnya meliputi Sulawesi, Timor, dan Maluku. Dari gedung ini, perkara dari kepulauan rempah hingga pulau-pulau di selatan diputus. Tatanan itu bertahan seperempat abad, sampai perang datang mengguncangnya.

Ketika Senjata Mendahului Hakim

Tatanan itu runtuh dalam hitungan hari. Pada Februari 1942, pasukan Jepang mendarat di Makassar. Kota ini segera dijadikan pusat Minseifu, pemerintahan sipil Angkatan Laut Jepang yang membawahkan Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara. Orang-orang Belanda, termasuk para pejabatnya, diinternir, dan bendera di atas gedung-gedung kolonial berganti.

Di ruang sidang, perubahan itu terasa ganjil. Jepang menghapus pembedaan pengadilan menurut golongan, dan pengadilan kolonial berganti nama dengan istilah Jepang. Untuk pertama kalinya, sayap utara dan selatan gedung di Julianaweg tidak lagi memisahkan orang menurut asal-usulnya. Namun, kesetaraan itu datang bersama kekuasaan militer yang keras, dan tiga setengah tahun pendudukan lebih banyak meninggalkan kesulitan daripada catatan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak serta-merta membawa Makassar ke pangkuan Republik. Pasukan Sekutu masuk pada September 1945, disusul pemerintahan sipil Belanda (NICA). Pada Desember 1946, Konferensi Denpasar melahirkan Negara Indonesia Timur, dan Makassar ditetapkan sebagai ibu kotanya. Di kampung-kampung sekitar kota, para pemuda pro-Republik terus melawan. Pada masa penuh gejolak itu, hukum kerap kalah cepat dari senjata: penangkapan, pengasingan, dan kekerasan banyak terjadi di luar ruang sidang.

Di tengah semua itu, gedung keadilan di Julianaweg tetap berdiri, menjadi saksi masa ketika senjata mendahului hakim. Ia baru benar-benar menjadi rumah keadilan bagi semua warga setelah kedaulatan Republik ditegakkan.

Republik Menata Pengadilannya

Setelah pengakuan kedaulatan dan bubarnya Negara Indonesia Timur pada 1950, gedung di Jalan Kartini menjadi milik Republik. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 kemudian menyatukan susunan peradilan di seluruh Indonesia. Raad van Justitie dan Landraad tinggal menjadi sejarah. Semua warga, apa pun asal-usulnya, kini berperkara di satu Pengadilan Negeri.

Namanya kemudian mengikuti nama kota. Ketika Makassar diubah menjadi Ujung Pandang pada 1971, lembaga ini dikenal sebagai Pengadilan Negeri Ujung Pandang. Nama Makassar baru kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 13 Oktober 1999.

Ada ironi kecil pada masa peralihan itu. Dua bulan sebelumnya, pada 18 Agustus 1999, Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 membentuk Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan. Di kota ini, pengadilan baru itu lahir dengan nama lama: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang. Hingga kini hanya ada lima pengadilan niaga di Indonesia, dan Makassar melayani kawasan timur.

Reformasi kemudian menitipkan tugas yang lebih berat. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001, tertanggal 12 Maret 2001, membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Makassar, salah satu dari empat di Indonesia, dengan wilayah hukum sampai Papua. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 lalu melahirkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Makassar termasuk kota pertama yang menyiapkannya. Bersama Pengadilan Hubungan Industrial, gedung tua itu kini menaungi empat pengadilan khusus sekaligus.

Selasar gedung PN Makassar. Di atas lengkung pintu tergantung foto lama gedung Raad van Justitie.
Merawat Dinding yang Bersaksi

Usia lebih dari seabad meninggalkan bekas. Gedung ini pernah diperbaiki secara terbatas, antara lain pada 1999, untuk menambal kerusakan. Pada 2010, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya, dengan nama yang tercantum dalam surat keputusannya: Pengadilan Negeri Makassar. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/PW.007/MKP/2010 dengan nomor registrasi 324, lalu dikukuhkan di tingkat kota melalui Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 576/432.2/Tahun 2018 dengan nomor registrasi 03.

Seberapa kuat sebenarnya gedung tua ini? Dalam Merawat Raad van Justitie, Adityadjaja mencatat bahwa setelah lebih dari seabad, banyak materialnya memang lapuk. Namun, sistem struktur dan konstruksi betonnya tak satu pun mengalami distorsi, begitu pula kuda-kuda kayu di bawah atapnya. Ketahanan itulah, menurutnya, yang membuat gedung ini layak dikaji dan dilestarikan.

Pada 2022, Mahkamah Agung memutuskan memugarnya secara menyeluruh. Kajian bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan pada Juli 2022 menghasilkan satu amanat: kembalikan bangunan semirip mungkin dengan aslinya. Pemugaran itu menelan anggaran Rp8,7 miliar, dan selama pengerjaan, sebagian besar sidang dipindahkan ke ruang sementara di gedung pemerintah daerah. Bentuk aslinya dipertahankan, tetapi kini gedung itu dilengkapi fasilitas inklusi bagi penyandang disabilitas, dan layanan bagi pencari keadilan disatukan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang modern dan berbasis digital.

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar setelah revitalisasi
Kini kompleks seluas sekitar 7.700 meter persegi itu berdiri di Jalan R.A. Kartini Nomor 18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Ia masih diapit jalan di tiga sisinya, persis seperti seabad lalu, sementara sisi baratnya bertetangga dinding dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Di dalam bangunan bersejarahnya terdapat beberapa ruang sidang, ditambah satu di gedung baru yang menempel padanya.

Pemugaran itu membuka babak baru: PN Makassar dikembangkan sebagai Pengadilan Wisata, sebuah living museum. Gagasannya sederhana: warga dapat berkunjung untuk menikmati bangunan cagar budaya, mengenal sejarahnya, dan menyaksikan sidang yang terbuka untuk umum.

Gedung itu kini juga menjadi ruang belajar. Mahasiswa hukum datang untuk mengkaji perkara, sementara mahasiswa arsitektur datang untuk mempelajari rancangannya. Semangat itu dirangkum dalam budaya kerja pengadilan, “Kulle Tonji”, yang dalam bahasa Makassar berarti “bisa” atau “mampu”.

Kembali ke Jalan Keadilan

Justitielaan kini bernama Jalan Ammanagappa, dan papan namanya tak lagi menjanjikan keadilan. Akan tetapi, gedung yang dulu menghadapnya masih berdiri, kini kembali ke rupa aslinya. Pintunya terbuka bagi siapa saja yang ingin menengok sejarahnya, dan palu di dalamnya masih terus berbunyi.

Tahun 2026 menandai babak yang istimewa bagi gedung ini. Sejak 2 Januari 2026, para hakimnya mengadili perkara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Wetboek van Strafrecht, kitab pidana warisan Belanda yang berlaku di Hindia Belanda sejak 1918, setahun setelah angka yang terpahat di fasad gedung ini, akhirnya pensiun. Untuk pertama kalinya, perkara pidana di bekas ruang sidang Raad van Justitie dan Landraad diputus dengan kitab hukum pidana buatan bangsa sendiri.

Hampir tiga abad perjalanan itu mengajarkan satu hal: gedung hanya menyediakan atap. Dari dewan kompeni yang menghukum diam-diam di balik tembok benteng hingga sidang yang kini terbuka bagi siapa saja, yang menentukan selalu sama, yaitu putusan yang lahir di bawahnya dan kepada siapa putusan itu berpihak.

Wajah gedung Pengadilan Negeri Makassar hari ini, setelah pemugaran 2022. Tiga lengkung pintu dan jendela bundarnya masih setia pada rancangan seabad lalu.
Sumber Bacaan:

1. Dias Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial di Sulawesi Bagian Selatan di Abad ke-19”, Lensa Budaya 12(2), Universitas Hasanuddin, 2017.
2. Heather Sutherland, “The Makassar Malays: Adaptation and Identity, 1680–1790” (2001).
3. Djoko Marihandono, kajian tentang perubahan peran dan fungsi benteng (2008), sebagaimana dirangkum dalam VOI, “Penggalan Sejarah dari Penjara Tertua di Fort Rotterdam”.
4. Asmunandar (2008), dikutip dalam profil sejarah Pengadilan Tinggi Makassar.
5. Profil sejarah Pengadilan Negeri Makassar.
6. Tropenmuseum, “Gebouw van de Raad van Justitie te Makassar op Celebes”, Wikipedia.
7. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga.
8. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar.
10. Republika, “Menanti Wajah Baru Gedung PN Makassar”, 13 Desember 2022.
11. M. Sudjar Adityadjaja, Merawat Raad van Justitie, Makassar Architectural Heritage Development Center bersama Pengadilan Negeri Makassar (memuat rujukan Slametmulyana 1979, Cortesão 1944, Abdurrahim 1975, dan Andaya 2004).
12. Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Buklet Kunjungan Kerja Ketua Mahkamah Agung RI ke PN Makassar Kelas IA Khusus (memuat lini masa, dasar hukum cagar budaya, dan sambutan Ketua PN Makassar).

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3730

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *