
Usai Tertunda Kabut Asap, Pembinaan Mahkamah Agung di Jambi Akhirnya Digelar
Edithnews.com (Jakarta) Jum’at, 06 November 2026 – Pembinaan ini menegaskan fungsinya sebagai jembatan antara praktik di lapangan dan perumusan kebijakan di Mahkamah Agung,
Pembinaan Mahkamah Agung bagi pengadilan di wilayah Provinsi Jambi akhirnya dapat dilaksanakan setelah sempat tertunda akibat bencana kabut asap. Kegiatan yang digelar di aula Pengadilan Tinggi Jambi ini berlangsung menjelang rapat pleno kamar Mahkamah Agung dan dipimpin oleh Hakim Agung Kamar Pidana Jupriyadi, S.H., M.Hum. selaku ketua tim.
Tim pembina ditugaskan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial melalui Surat Tugas Nomor 202/WKMA.NY/ST.PW1/X/2026 tanggal 28 Oktober 2026. Selain Jupriyadi, tim terdiri atas Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., Hakim Yustisial Kamar Pidana Dr. Meni Warlia, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan E Iva Fairouz Afrinadya, S.H., M.H. Kegiatan mencakup sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung terbaru, serta penampungan dan inventarisasi permasalahan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagai bahan rapat pleno kamar.
Peserta dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi hadir langsung di aula Pengadilan Tinggi Jambi. Mereka terdiri atas ketua, wakil ketua, hakim, dan panitera. Satuan kerja lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dari media center masing-masing.
Tim pembina mencatat forum diskusi di Jambi berlangsung jauh lebih aktif dibandingkan di tempat lainnya. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. bersama para peserta menyampaikan banyak permasalahan yang mereka hadapi dalam penyelenggaraan peradilan. Seluruh masukan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk dibahas dalam rapat pleno kamar, baik dari lingkungan peradilan umum yang meliputi kamar pidana dan kamar perdata, peradilan agama, maupun peradilan tata usaha negara.
Pembinaan ini menegaskan fungsinya sebagai jembatan antara praktik di lapangan dan perumusan kebijakan di Mahkamah Agung, agar setiap persoalan yang dihadapi pengadilan di daerah dapat dijawab melalui kebijakan yang tepat.
(M.NUR)



