Perkara Pulang ke Rumahnya: Membaca Pasal 50 Perpres 86/2026

Edithnews.com (Jakarta) Minggu, 8 November 2026 – Catatan ini, menurut kami, adalah pelajaran paling berharga dari Pasal 50.

Ada pasal yang lahir untuk membangun sesuatu yang baru. Ada pula pasal yang lahir untuk menyelesaikan sesuatu yang lama. Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung termasuk jenis yang kedua.

Bunyinya singkat. Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pranata dan tata laksana perkara oleh Sekretariat Mahkamah Agung berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Satu kalimat, tanpa ayat, ditempatkan di Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan. Mudah terlewat. Padahal kalimat itu menutup sebuah babak panjang dalam sejarah organisasi Mahkamah Agung: babak ketika urusan perkara di tingkat Mahkamah Agung dikerjakan oleh dua rumah sekaligus.

Dengan pasal ini, perkara pulang ke rumahnya.

Untuk memahami arti kepulangan itu, kita perlu menengok ke belakang.

Dalam susunan lama, penanganan berkas perkara di Mahkamah Agung melintasi lima unit eselon I. Naskah urgensi Perpres ini mencatatnya dengan rinci. Badan Urusan Administrasi menerima berkas. Tiga direktorat jenderal badan peradilan menelaah kelengkapan formalnya. Kepaniteraan meregister perkara dan mengirimkan putusan. Lima pintu untuk satu berkas.

Perubahan dimulai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang ditetapkan pada 27 November 2019 dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Wewenang penerimaan dan penelaahan berkas perkara kasasi, peninjauan kembali, grasi, dan hak uji materiil dilimpahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Penerimaan berkas beralih ke Sekretariat Kepaniteraan; penelaahan beralih ke Panitera Muda Perkara.

Tiga tahun kemudian, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung memperkuat watak yustisial Kepaniteraan. Panitera dan Panitera Muda dijabat oleh Hakim Tinggi, sedangkan Panitera Pengganti dijabat oleh Hakim Tingkat Pertama.

Dua langkah itu mengubah arah. Urusan yang paling dekat dengan substansi perkara dikumpulkan di bawah satu komando, yang dipimpin oleh figur yudisial. Henri Fayol, salah satu peletak dasar ilmu manajemen, merumuskan prinsip kesatuan komando dalam Administration Industrielle et Générale (1916): seorang pegawai semestinya hanya menerima perintah dari satu atasan. Bila prinsip itu diterapkan pada aliran kerja, berkas perkara kini memperoleh padanannya: satu berkas, satu rumah, satu komando.

Namun ada jarak antara pelimpahan wewenang dan penataan kelembagaan. Jarak itu berlangsung hampir tujuh tahun, dari 2019 hingga 2026.

Naskah urgensi Perpres 86/2026 mencatat jarak itu dengan jujur. Pelimpahan wewenang pada 2019 tidak diikuti pencabutan fungsi lama dalam pengaturan organisasi. Akibatnya, fungsi penelaahan berkas yang secara praktis telah dijalankan Kepaniteraan masih tercatat secara regulasi pada direktorat pranata dan tata laksana perkara. Naskah itu menyebutnya duplikasi, ambiguitas fungsional, dan ketidakjelasan kedudukan.

Ada pula ketidakselarasan yang lebih teknis. Indikator kinerja program direktorat pranata dan tata laksana masih tercantum dalam Rencana Strategis 2020–2024, tetapi tidak dialokasikan anggarannya, sehingga capaiannya tidak dapat diukur. Bagi para pejabat yang terdampak, ketidakjelasan itu juga menyentuh jenjang karier.

Di Ditjen Badilum, jarak itu bahkan lebih kentara. Sepanjang pengamatan kami, direktorat pranata dan tata laksana perkara sudah lama tidak lagi berjalan sebagai unit kerja. Tidak ada lagi pegawai yang bertugas di dalamnya; mereka telah lebih dahulu berpindah ke unit lain. Dalam kenyataan, direktorat itu sudah tiada. Di atas kertas, ia masih tercatat.

Pasal 50 menutup jarak antara kertas dan kenyataan itu. Kepada para pegawai yang dahulu bertugas di sana, lalu menyesuaikan diri di unit-unit baru tanpa menunggu kepastian regulasi, kami kira patut disampaikan penghargaan. Mereka telah lebih dulu menjalani perubahan yang baru sekarang diresmikan.

Apakah kepulangan itu membuahkan hasil? Naskah urgensi memberi jawaban yang patut kita baca dengan cermat.

Di satu sisi, menurut naskah itu, pelimpahan wewenang tahun 2019 disertai penyederhanaan struktur: delapan jabatan administrator dan 43 jabatan pengawas disederhanakan. Laporan Tahunan Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip naskah itu, menunjukkan sisa perkara yang makin kecil dan ketepatan waktu penyelesaian yang terus meningkat.

Di sisi lain, naskah itu tidak tergoda untuk mengklaim semua keberhasilan sebagai buah perubahan struktur. Laporan evaluasi menyebut faktor kunci percepatan justru pemanfaatan teknologi informasi dan insentif khusus bagi pegawai yang terlibat dalam penyelesaian perkara. Kualitas keputusan tidak berubah secara signifikan. Kolaborasi antar dan intra unit juga belum banyak tumbuh, karena prosedur yang ada telah lama membentuk budaya kerja yang terkotak-kotak.

Catatan ini, menurut kami, adalah pelajaran paling berharga dari Pasal 50. Menyederhanakan rantai komando itu perlu, tetapi tidak cukup. Struktur yang benar membuka jalan; teknologi, insentif, dan budaya kerjalah yang menentukan apakah jalan itu dilalui.

Pelajaran ini relevan jauh melampaui urusan berkas perkara. Saat Sekretariat MA kini menyusun peraturan pelaksanaan Perpres 86/2026, godaannya adalah memusatkan perhatian pada bagan: unit mana dibentuk, unit mana dilebur. Pengalaman pranata dan tata laksana mengingatkan bahwa bagan hanyalah separuh pekerjaan.

Kepulangan, seperti halnya pindah rumah, selalu menyisakan pekerjaan berkemas. Setidaknya ada empat yang perlu dituntaskan.

Pertama, merapikan catatan. Bila sebuah unit telah lama tidak berjalan dalam kenyataan, catatan organisasinya pun perlu mengikuti. Naskah urgensi mencatat bahwa struktur yang berlaku masih memuat 409 jabatan struktural berdasarkan keputusan Sekretaris MA tentang organisasi dan tata kerja. Analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja yang diwajibkan Pasal 37 adalah kesempatan untuk memastikan bahwa yang tercatat sama dengan yang sungguh ada.

Kedua, aturan turunan. Pasal 51 menyatakan peraturan pelaksanaan Perpres lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres 86/2026. Artinya, pengaturan organisasi dan tata kerja yang masih memuat fungsi pranata dan tata laksana di direktorat jenderal perlu segera disesuaikan. Naskah urgensi sendiri merekomendasikan agar pengaturan yang usang itu direvisi untuk secara tegas mencabut fungsi-fungsi yang tumpang tindih.

Ketiga, perencanaan dan kinerja. Pengalaman indikator kinerja tanpa anggaran tidak boleh terulang. Dokumen perencanaan, penganggaran, dan pengukuran kinerja ke depan perlu mencerminkan tempat baru fungsi itu sejak awal, sejalan dengan Pasal 47 ayat (2) yang meminta penataan organisasi mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja.

Keempat, jembatan data. Berkas yang pulang ke Kepaniteraan tetap menyimpan informasi yang berharga bagi pembinaan. Pola perkara kasasi dan peninjauan kembali dari setiap pengadilan, misalnya, dapat menjadi bahan bagi direktorat jenderal dalam membina tenaga teknis dan administrasi peradilan. Pasal 36 tentang proses bisnis dan Pasal 38 ayat (2) tentang interoperabilitas data menyediakan dasar agar kepulangan itu tidak berarti putusnya aliran informasi.

Lalu, apa yang tersisa bagi direktorat jenderal? Jawabannya bukan sisa, melainkan inti.

Yang berpindah adalah penelaahan berkas perkara kasasi, peninjauan kembali, grasi, dan hak uji materiil di tingkat Mahkamah Agung. Yang tetap, dan kini justru lebih jernih, adalah tugas sebagaimana dirumuskan Pasal 7 dan Pasal 8, serta ketentuan serupa bagi direktorat jenderal lainnya: merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan, termasuk merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi bagi pengadilan di lingkungannya.

Dengan kata lain, Kepaniteraan mengurus perkara yang telah tiba di Mahkamah Agung. Direktorat jenderal membina orang dan tata kelola di pengadilan tingkat pertama dan banding, tempat perkara diperiksa dan diputus sebelum sampai ke Mahkamah Agung. Keduanya tidak saling mengurangi. Keduanya saling melengkapi.

Naskah urgensi menyebut pemisahan fungsi yustisial dan nonyustisial sebagai arah reformasi birokrasi Mahkamah Agung. Pasal 50 adalah wujud paling konkret dari arah itu. Ia tidak membentuk unit baru, tidak menambah jabatan, tidak melahirkan papan nama. Ia hanya mengembalikan sesuatu ke tempat yang semestinya.

Kadang, pembaruan memang tidak berbentuk bangunan baru. Kadang, ia hanya berupa keberanian untuk mengatakan: ini bukan rumahmu lagi, dan itu tidak apa-apa. Perkara telah pulang ke rumahnya. Kini giliran kita memastikan setiap rumah bekerja sebaik-baiknya, dan pintu di antara rumah-rumah itu tetap terbuka.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3789

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *