
PWI Jawa Barat dan PWI Kota Bekasi Apresiasi Vonis Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis sebagai Tonggak Penegakan Hukum Pers
EdithNews.com (KOTA BEKASI) — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat dan PWI Bekasi Raya menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada dua pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Charles Persy Gunawan.
Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyebut bahwa putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya menegakkan hukum atas kekerasan terhadap insan pers, sekaligus mencerminkan dukungan masyarakat Jawa Barat terhadap kebebasan dan keselamatan jurnalis.
“Saya menghargai keputusan pengadilan dengan dijatuhkannya vonis tersebut, karena ini menjadi tonggak sejarah di Jawa Barat: pihak-pihak yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dihukum. Dengan demikian, ekosistem masyarakat di Jabar mendukung perlindungan kerja wartawan. Wartawan mendapat perlindungan sesuai porsinya. Mudah-mudahan putusan ini jadi bagian dari sebuah kebebasan pers,” kata Hilman, Kamis, (8/5/2025).
Ia mengemukakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan untuk korban, namun menjadi sinyal bahwa profesi jurnalis mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi korban, tetapi juga menjadi sinyal bahwa profesi jurnalis mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Kami berharap keputusan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik melalui intimidasi atau kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menekankan bahwa vonis ini merupakan preseden penting dalam penegakan perlindungan pers di tingkat daerah.
“Vonis ini menjadi preseden penting bagi perlindungan pers di tingkat daerah. Kami sangat mengapresiasi keberanian dan konsistensi majelis hakim dalam menegakkan keadilan. Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi, dan kekerasan terhadap wartawan tidak akan pernah bisa dibenarkan,” ungkap Ade.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.
Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.
Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku.
ARIF