
Pers Bekasi Raya Soroti Pernyataan Gubernur Jabar, Tegaskan Peran Media Tak Bisa Dikesampingkan
EdithNews.com (KOTA BEKASI) — Sejumlah insan pers dan organisasi media di wilayah Bekasi Raya menyampaikan respons tegas terhadap pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut bahwa pemerintah tidak perlu lagi menjalin kerja sama dengan media massa, Kamis (03/07/2025).
Pernyataan tersebut, yang beredar luas melalui media sosial, dinilai menyederhanakan fungsi media dalam ekosistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Melalui kegiatan Dialog Pers dan Pernyataan Sikap yang berlangsung di Saung Jajaka, Desa Srijaya, Tambun Utara, Kamis (3/7/2025), para jurnalis dari berbagai media lokal menegaskan bahwa media bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga bagian dari sistem kontrol publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan bahwa media profesional memiliki mekanisme kerja yang jelas, berbasis kode etik, dan tunduk pada aturan hukum. Menurutnya, membandingkan atau menyamakan media massa dengan konten media sosial adalah kekeliruan mendasar.
“Media tidak bisa diganti oleh algoritma. Pers punya tanggung jawab etik dan hukum yang tidak dimiliki oleh kanal informasi liar di internet,” ujar Ade.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh HK Damin Sada (Ketua Jajaka Nusantara) dan HM Zaenal Abidin (Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi), yang keduanya menyampaikan dukungan terhadap kemerdekaan pers dan pentingnya menjaga peran media dalam kehidupan berdemokrasi.
Forum tersebut menghasilkan empat poin Pernyataan Sikap Bersama, yakni:
1. Menegaskan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers;
2. Menolak segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik;
3. Mendukung eksistensi media lokal sebagai mitra pembangunan dan kontrol sosial;
4. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang dinilai menyudutkan media.
Dengan kegiatan ini, insan pers Bekasi Raya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Heri)