
Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital
Edithnews.com (JAKARTA) Kamis 9 April 2026 – Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, pukul 13.00 WIB, di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, Jalan Laksamana Malahayati (Raya Kalimalang) No. 1, Jakarta Timur.
Sidang yang berlangsung khidmat dan penuh dinamika akademis itu dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., selaku Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang. Disertasi Hardjuno mengangkat tema yang sangat relevan dengan agenda transformasi ekonomi digital nasional, yakni:
*“Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”*
Penelitian ini hadir di tengah realitas yang mendesak: dari lebih dari 65 juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha. Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata.
Disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik. Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM. Ketiga, model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM, sebuah payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
_“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujar Shri Hardjuno Wiwoho usai sidang._
Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya.
Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai Advokat dan Managing Partners di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center). Ia juga aktif menulis jurnal ilmiah internasional dan kerap tampil sebagai narasumber di media streaming maupun media cetak.
Sidang Promosi Doktor ini dihadiri dan dinilai oleh majelis penguji yang terdiri dari enam akademisi dan pakar hukum terkemuka, yaitu: Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M. (Wakil Rektor Universitas Borobudur/Ketua Sidang); Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur/Sekretaris Sidang/Promotor/Anggota Penguji); Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M. (Ko-Promotor/Anggota Penguji); Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H. (Anggota Penguji); Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH (Anggota Penguji); serta Prof. Dr. Darmadi Durianto, S.E., M.B.A (Penguji Luar Institusi dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang). Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., turut hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi institusi.
Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata 64 juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” kata Faisal.
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur telah berstatus terakreditasi “Unggul” dari BAN-PT (SK Nomor: 925/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/III/2024, tertanggal 19 Maret 2024), menjadikannya salah satu program doktor ilmu hukum terbaik di Indonesia. Dengan lahirnya Doktor Shri Hardjuno Wiwoho, Universitas Borobudur kembali menegaskan perannya sebagai inkubator pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.
M.NUR



