Belum Terbukti, Pengawasan Minim: Dugaan Prostitusi di Spa Kota Bekasi Terus Jadi Sorotan

EdithNews.com (Kota Bekasi) – Dugaan praktik prostitusi yang disebut-sebut bersembunyi di balik aktivitas sejumlah tempat spa di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Meski belum terbukti secara langsung, lemahnya pengawasan dari instansi terkait dinilai membuka celah terjadinya pelanggaran yang berulang.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, awak media mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Gedung Pemerintahan Kota Bekasi lantai 7, Selasa (20/1/2026), guna meminta klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Disparbud Kota Bekasi belum membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan disebut memiliki agenda padat. Awak media kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Seksi Pariwisata, Gery.

Dalam keterangannya, Gery menyatakan bahwa hingga saat ini Disparbud Kota Bekasi belum menemukan bukti langsung adanya praktik prostitusi di tempat spa yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, termasuk di Kecamatan Bekasi Selatan yang sebelumnya disorot.

Namun, pernyataan tersebut diiringi pengakuan adanya keterbatasan serius dalam pengawasan. “Personel kami hanya 10 orang untuk melakukan pengawasan di 12 kecamatan. Dengan keterbatasan itu, mohon dimaklumi jika masih ada yang lolos dari pengawasan,” ujar Gery.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan. Dengan rasio petugas yang tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah usaha spa yang ada, pengawasan dinilai lebih bersifat administratif ketimbang pengawasan faktual di lapangan.

Gery menambahkan, pihaknya telah menunjuk petugas pengawas di setiap kecamatan untuk melakukan pemantauan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), Disparbud akan melaporkannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk selanjutnya diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Jika kami menemukan pelanggaran SOP, akan kami laporkan ke DPMPTSP dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai aturan,” katanya.

Namun di sisi lain, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pengawas di wilayah yang sebelumnya diberitakan terkait dugaan praktik tersebut, jawaban yang disampaikan terkesan normatif dan menghindari substansi persoalan.

Pengawas hanya menyatakan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai arahan pimpinan (pesan melalui chat, Selasa,20/01/2026)tanpa menjelaskan langkah konkret terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya jarak antara laporan masyarakat, temuan media, dan respons pengawasan di lapangan. Minimnya transparansi serta keterbatasan sumber daya pengawas berpotensi membuat dugaan pelanggaran terus berulang tanpa penanganan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola spa dan instansi pengawas di wilayah setempat. Langkah ini dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang sekaligus mendorong kejelasan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menjawab keresahan publik.

(Indah)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2071

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *