
Bimtek Antikorupsi Kolaborasi KPK Dan Inspektorat Kota Palangka Raya : “Pendidikan Antikorupsi Pemerintah, Masyarakat Dan Pelaku Usaha
EdithNews.com (Kalteng) – Inspektorat Kota Palangkaraya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) selama 3 hari, (28 – 30 Oktober) di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini ditujukan bagi kepala OPD Pemerintah Kota Palangka Raya digelar tanggal 28, Perempuan Anti Korupsi digelar tanggal 29 dan Pelaku Usaha pada tanggal 30.
Mengusung tema : “Mewujudkan Keluarga Berintegritas, Pelaku Usaha Antikorupsi Dan Perempuan Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas”
David Sepriasa Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) disela-sela rehat menjelaskan kegiatan Kolaborasi Pemerintah Kota Palangka Raya dan KPK Bimtek Pelaku Usaha Anti Korupsi. Pesertanya berasal dari BUMN, BUMD, Asosiasi, Swasta, dan UMKM. Tujuannya adalah mengedukasi pentingnya nilai-nilai integritas dan antikorupsi. Apa itu korupsi, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, pengadaan barang dan jasa dan lain-lain. Bimtek dibagi dua sesi. Sesi pertama pagi hari peserta diberikan materi dan sesi kedua FGD (Focus Group Discussion).

“Pada sesi kedua FGD, mendengarkan para peserta, kira-kira apa saja yang pelaku usaha rasakan, keluhkan dan apa yang menjadi solusi bersamanya”.
KPK menerapkan 3 strategi yaitu Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan. “BIMTEK ini adalah strategi yang pertama yaitu pendidikan. Memberikan edukasi kepada masyarakat pemahaman apa tentang korupsi. Karena banyak masyarakat yang belum paham. Contohnya pemberian hadiah kepada pejabat oleh pelaku usaha itu masuk kategori gratifikasi. Atau dalam hal pengurusan perijinan karena ingin cepat memberikan padahal para pegawai ini kan sudah mendapatkan gaji. Banyak dari pelaku usaha yang belum paham. “Biaya entertain” itu tidak diperkenankan”.
Sesi FGD peserta akan diberikan pertanyaan apa saja yang didapat dari materi yang disampaikan, permasalahan apa saja yang dialami pelaku usaha dalam pembuatan ijin usaha. Dan peserta diharapkan memberikan solusi dari materi yang disampaikan.
Sementara Inspektorat melalui Sugandie, S.E, M.M Inspektur Pembantu Wilayah IV /Irbansus mengatakan bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan semata inspektorat melainkan juga seluruh masyarakat. “Bimtek ini bukan hanya dihadiri oleh pejabat eselon 2 saja tapi juga eselon 3, kelurahan dan seluruh lapisan masyarakat”, ungkapnya.
Menurut Sugandie, kegiatan Bimtek ini bagian dari kegiatan mendukung sikap pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi. Hal lain yang tak dipungkiri adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat pemerintah bilamana perilaku koruptif dilakukan oleh oknum dalam pemerintahan.
Prasangka Masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sudah jadi momok di masyarakat. “Pengadaan Barang dan Jasa kerap dicurigai adanya penyewengan, untuk itulah Bimtek ini diadakan agar pemahaman tentang tindak pidana korupsi bisa diterima masyarakat”, jelas Sugandie.
(Endharmoko)



