
Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Perkara DugaanTindak Pidana Korupsi Pengadaan Belanja Jasa Intranet Dan Internet SKPD Seruyan Tahun Anggaran 2024
EdithNews.com (Palangka Raya) Kamis, 23 Oktober 2025 – Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yaitu sebagai berikut :
Tersangka 1 (RNR) selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka 2 (FIO) selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus) berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-
05 / O.2/Fd.2/10/ 2025 tanggal 23 Oktober 2025 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun Kasus Posisi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
Bahwa Pada TA 2024Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk Pengadaan Belanja Kawat/Faximili/Internet/TV Berlangganan/ Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan/ Belanja Jasa Layanan Internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan yang menggunakan metode pengadaan E-Purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (PLN ICONPLUS) sebagai Penyedia dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah) diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Korupsi mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Dalam keterangannya, Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah”.
Sumber : Penkum Kejati Kalteng
Editor : Endharmoko



