Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Sahat S.T Lumban Gaol : “Adhyaksa Terbaik Untuk Jabatan Yang Ditentukan”

EdithNews.com (Kalteng) Selasa 28 Oktober 2025 – Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi melantik pejabat Eselon III, yaitu sebagai berikut :

Kosasih, S.H., M.H menggantikan Suyanto, S.H., M.Hum sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; Rade Satya Parsaoran, S.H., M.H menggantikan Lucthas Rohman, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas;

Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H menggantikan Guntur Triyono, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara;

Dr. Nurwinardi, S.H., M.H menggantikan Jhony Artinus Zebua, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat; Gatot Haryono, S.H., M.H menggantikan Subari Kurniawan, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Katingan;
Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H menggantikan Dezi Setiapermana, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau;

Nugroho Wisnu Pujoyono, S.H., M.H menggantikan Sugito, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas;

Raymud Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Kalimantan Tengah

Surya Fernando S, S.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;

Cakra Nur Budi Hartono, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
Ferdiansyah, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
Henry Yulianto, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
Heni Kurniana, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;

Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H menegaskan “setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan matang dan penilaian objektif dalam memilih insan adhyaksa terbaik untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan”

Lebih lanjut Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H meminta kepada pejabat yang dilantik Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan kepada saudara, buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara, tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat.

Sumber : Penkum Kejati Kalteng
( Endharmoko )

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2246

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *