Kuasa Hukum Prof. Marlina Datangi ATR/BPN Malang, Pertanyakan Keabsahan Lahan 5.032 Meter Persegi di Turirejo

EdithNews.com (Malang) – Tim kuasa hukum Prof. Marlina (80) dari Kantor Lawyer J. Umboro & Partners mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Jawa Timur, terkait persoalan lahan seluas 5.032 meter persegi yang berlokasi di Desa Turirejo, Kecamatan Tawang, Kabupaten Malang, Jumat (23/1/2026).

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat kepemilikan lahan milik ahli waris Anwar Mahajudin(Alm) yaitu Prof. Marlina, yang hingga kini belum dapat dikuasai meski lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum orang tuanya dan didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Joko Umboro R, S.H., M.H., bersama Paul Nangkur, S.H., dan Made Sukarma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa klien mereka telah puluhan tahun tidak dapat menguasai lahan tersebut akibat adanya dugaan klaim sepihak oleh salah satu institusi di negeri ini.

Dengan membawa berkas-berkas kepemilikan lahan yang dinilai lengkap dan sah, tim kuasa hukum berada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang selama kurang lebih satu jam. Usai pertemuan tersebut, mereka diarahkan untuk mendatangi kantor notaris guna melakukan pengesahan dokumen sesuai arahan pihak ATR/BPN.

Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga mendatangi Kantor Desa Turirejo untuk bertemu dengan kepala desa guna memperjelas duduk persoalan serta memastikan status legalitas lahan yang disengketakan. Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi lahan untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Kami sudah melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan yang diminta oleh pihak ATR/BPN. Dari sisi hukum, kami menilai klien kami memiliki legalitas yang sangat jelas,” tegas Joko Umboro, S.H., M.H.

Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat dengan pihak-pihak terkait, tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administratif hingga hak kliennya dapat terpenuhi. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat bersikap objektif serta menjunjung tinggi kepastian hukum demi keadilan bagi masyarakat.

(Indah)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2071

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *