
Rektor Universitas Pelita Bangsa: Sampaikan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
EdithNews.com (Bekasi) – Di tengah meningkatnya aktivitas penyampaian pendapat, baik di ruang publik maupun media sosial, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, SKM., MM., DBE. mengingatkan masyarakat untuk memahami batasan dan ketentuan hukum dalam mengekspresikan opini, terutama agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pernyataannya, Hamzah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah secara jelas mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang ini memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pikiran, pendapat, dan aspirasi secara bebas, selama tetap dalam koridor hukum dan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Menurut Undang-Undang, kita boleh menyampaikan pendapat, opini, dan pikiran kita secara bebas dan bertanggung jawab. Ini bisa dilakukan melalui aksi unjuk rasa, pawai, atau bentuk lain yang telah diatur,” ujar Hamzah.
Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan mutlak tanpa batas. Menurutnya, segala bentuk penyampaian opini yang mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan orang lain, atau merusak fasilitas publik, tidak dibenarkan secara hukum.
“Yang dilarang itu adalah penyampaian pendapat yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan orang lain,” tegasnya.
Hamzah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan, untuk menjunjung tinggi prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Menurutnya, menyampaikan pendapat secara santun dan beretika akan membawa pengaruh positif bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.
“Mari kita sampaikan pendapat kita dengan bebas dan bertanggung jawab. Demokrasi harus kita jaga bersama dengan cara-cara yang beradab,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting di era digital saat ini, di mana batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum bisa semakin kabur jika tidak disertai dengan pemahaman hukum yang baik.
M.NUR