
Sah, Shalahuddin dan Felix Pimpin Kabupaten Barito Utara
EdithNews.com (Kab. Barito Utara) – Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 331 /PHPU.BUP-XXIII/2025 pada isinya menolak sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Barito Utara tahun 2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni.
Putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu 17 September 2025.
Dengan keputusan tersebut pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin – Felix Sonaide Y Tingan resmi menjadi pemenang pilkada Barito Utara dan akan memimpin Barito Utara periode 2025 – 2030.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Barito Utara mengeluarkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2025.
Dan pada Jumat 10 Oktober 2025 bertempat di Aula Jaya Tingang lantai 2 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.Ikom.
Usai Pelantikan Bupati Shalahudin dihadapan awak media meminta doa restu dari seluruh masyarakat Kalteng, khususnya Barito Utara. “Mari kita bersatu, bergandengantangan membangun Kabupaten Barito Utara”, ajak Shalahudin.
Lebih lanjut menjawab pertanyaan soal program 100 harinya, Shalahuddin menjawab “Insya Allah program-program unggulan yang sudah dirancang bisa dibuat dan dijalankan untuk mewujudkan Barito Utara yang Sejahtera, Bermartabat dan Maju,” ungkapnya.
Bupati Shalahuddin meminta masyarakat bersabar dan mendukung program yang akan dikerjakan, sementara untuk penyusunan pimpinan OPD belum dalam waktu dekat diputuskan. “Kita jalan dulu sambil melihat kapasitas dan kredibilitas pimpinan OPD, yang bagus akan tetap dipertahankan,” tandasnya.
Sementara pada sambutan pelantikan, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.Ikom, mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, yang telah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Masa Jabatan Tahun 2025-2030. “Jaga amanah jabatan kepala daerah ini dengan tanggungjawab, tulus dan kerja keras melayani masyarakat Barito Utara,”ucap Agustiar.
Agustiar Sabran mengingatkan untuk menjalankan jabatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Agar pembangunan daerah berjalan lebih cepat, selaraskan kebijakan dengan Program Asta Cita Bapak Presiden (seperti swasembada pangan, MBG, Pencegahan Stunting, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat) serta Program Huma Betang, ” jelas Gubernur Kalteng.
Dilaporkan oleh : Endharmoko



