Sandi Situngkir Minta Presiden Prabowo Mencabut Izin Tambang Para Tergugat

EdithNews.com (JAKARTA) – Kuasa Hukum Penggugat Sandi Ebenezer Situngkir, S.H.,M.H. meminta kepada pemerintah khususnya Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki para tergugat di Desa Maba Sangaji Halmahera Timur karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hidup. Itu disampaikannya pada sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Dalam gugatan a quo, Yayasan Pagar Alam Indonesia (Penggugat) yang merupakan LSM Lingkungan Hidup mendalilkan telah terjadinya pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksudkan Pasal 1 angka 14 jo angka 16 jo angka 17 JU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan, “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan pengrusakan Iingkungan hidup menurut pasal 1 angka 18 adalah Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, danfatau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dan kerusakan lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 17 adalah Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.

Kuasa Hukum Yayasan Pagar Alam Indonesia, Sandi Ebenezer Situngkir, S.H.,M.H. yang hadir pada sidang mediasi ke dua di PN Jakarta Pusat mengatakan “ Terkait pencemaran lingkungan di Halmahera Timur. Saya melihat kepentingan para Pengugat ini terkait bagaimana tata kelola pertambangan di Indonesia ini dapat berdayaguna bagi ekonomi dan kepentingan masyarakat. Karena berdasarkan pengalaman yang kita ketahui pada tiap-tiap area pertambangan itu hampir terjadi pengrusakan lingkungan. Pada sisi lain pengusaha mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya tapi rakyat mendapatkan kemiskinan yang seluas-luasnya.”

Dia menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Halmahera Timur juga sudah membuat rekomendasi dan meminta para pengusaha ini untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang rusak khususnya Sungai Sangaji yang oleh Pemerintah kabupaten telah dilakukan penelitian terjadi pencemaran yang cukup parah, sehingga fungsi sungai Sangaji yang dahulu sebagai sumber air minum dan air perkebunan dan pertanian telah beralih fungsi tidak sebagaimana mestinya.

Sandi Situngkir megatakan “Dalam mediasi tadi ditekankan oleh para penggugat supaya ada perbaikan, dan meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini”.

Menurut Sandi Situngkir yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak.

Yayasan Pagar Alam Indonesia merupakan LSM lingkungan hidup mengamati dan menemukan data hasil investigasi bahwa diduga telah terjadi pencemaran lingkungan yang melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh para peusahaan tambang (Tergugat I dan Tergugat II) di Desa Maba Sangaji Halmahera Timur.

Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat mengatakan “ Kasus ini sudah lama, kalau kita lihat dari beberapa sumber dan informasi yang kita kumpulkan dari tahun lalu itu sudah banyak penolakan dari masyarakat yang kemudian ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stekholder wilayah Sangaji, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang mereka lakukan.”

Crismon menambakan bahwa dasar gugatan YPAI yang pertama adalah mereka melakukan penembangan konsesi atau pelebaran konsesi diluar izin yang diberikan. Ada kurang lebih 11 Km dengan alasan ingin membangun jalan. Menurutnya jika membangun jalan tidak harus mencapai kedalaman 15 meter, dia menduga ada Illegal Logging yang dilakukan Perusahaan tersebut.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2071

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *