
Terkait Kepala Dishut Kalteng Diperiksa KPK, SEMMI Minta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemprov
EdithNews.com (Kalteng) – Pemanggilan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memicu reaksi keras publik.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (SEMMI Kalteng) memimpin tuntutan ini, mendesak KPK untuk bertindak cepat, tuntas, dan transparan dalam proses pemeriksaan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, menjadikan posisi Agustan Saining sebagai pejabat kehutanan Provinsi Kalteng jadi sorotan utama.
Tuntut Kejujuran bukan “Cuci Tangan”
Ketua Umum SEMMI Kalteng, Senin 1 Desember 2025 melalui sambungan telepon Afan Safrian, secara tegas mengingatkan bahwa tidak boleh ada kesan ‘cuci tangan’ seperti pernyataan Agustan Saining di berbagai media.
“Pemeriksaan terhadap Agustan Saining tidak boleh hanya menjadi formalitas. Kami menuntut kejelasan mengenai statusnya dan detail temuan-temuan KPK. Kami mendesak KPK untuk segera membeberkan hasil pemeriksaan ini kepada publik,” tegas Afan Safrian.
Ia melanjutkan, “Transparansi penuh adalah harga mati. Tidak boleh ada upaya meredam kasus ini, apalagi kasus ini diduga melibatkan pejabat teras daerah.”
Afan menambahkan, jika terbukti ada indikasi kuat keterlibatan dalam praktik korupsi LPEI, KPK harus segera menaikkan status kasus dan menetapkan tersangka.
SEMMI Kalteng menegaskan tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan merusak citra pemerintahan.
Seruan kepada Pemprov dan KPK
Selain mendesak KPK, SEMMI Kalteng juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum dan meminta untuk menonaktifkan Kadishut Agustan Saining selama proses hukum berjalan, hal ini sebagai tindakan etis dan administratif untuk mendukung penyidikan KPK.
Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih harus dibuktikan dengan penindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti terlibat.
Afan Safrian dan seluruh jajaran SEMMI Kalteng menyerukan agar KPK segera:
1. Status dan Perkembangan: Segera umumkan status hukum dan perkembangan kasus, terutama terkait pemeriksaan Agustan Saining, untuk memenuhi hak publik atas informasi.
2. Tindak Tegas Pejabat: Jika terbukti bersalah, segera tetapkan tersangka dan proses hukum tanpa pandang bulu.
3. Usut Tuntas Jaringan
Pastikan seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi LPEI ini dijerat hukum, mengingat ini adalah uang rakyat.
KPK diingatkan bahwa mandat untuk memberantas korupsi harus dilaksanakan tanpa intervensi, membuktikan bahwa tidak ada kasus yang terlalu besar atau pejabat yang terlalu kuat untuk disentuh hukum.
Sumber : SEMMI
(Endharmoko)



