Tragedi Terapis Spa dan Tanggung Jawab Pengawasan yang Dipertanyakan

EdithNews.com (Kota Bekasi) – Kasus tewasnya seorang terapis spa berinisial SM (23) di Kota Bekasi tidak boleh berhenti hanya sebagai perkara kriminal domestik. Dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri korban memang menjadi fokus utama penegakan hukum, namun tragedi ini juga membuka ruang pertanyaan yang lebih luas, terutama terkait aktivitas tempat korban bekerja.

Penanganan cepat aparat kepolisian patut diapresiasi. Namun, sikap tertutup pihak pengelola Spa Delight saat dimintai keterangan justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ketika pengelola memilih bungkam dan saling melempar tanggung jawab, publik wajar mempertanyakan transparansi dan legalitas operasional usaha tersebut.

Spa merupakan usaha jasa yang secara ketat diatur perizinan dan pengawasannya. Jika benar muncul dugaan adanya praktik menyimpang di balik kedok layanan kesehatan dan kebugaran, maka ini bukan sekadar persoalan moral, melainkan juga kegagalan sistem pengawasan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki kewajiban memastikan setiap usaha berjalan sesuai izin dan regulasi yang berlaku.

Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan hanya untuk mengungkap kebenaran aktivitas di tempat spa tersebut, tetapi juga untuk menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya perempuan, dari praktik eksploitasi dan kekerasan yang terselubung.

Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Klarifikasi resmi sangat dibutuhkan agar isu liar tidak berkembang menjadi fitnah, sekaligus memastikan tidak ada pembiaran terhadap usaha yang melanggar aturan.

Keadilan bagi korban tidak cukup ditegakkan di ruang sidang semata. Ia juga harus diwujudkan melalui pengawasan yang jujur, penegakan aturan yang konsisten, serta keberanian pemerintah daerah membuka fakta kepada publik. Tragedi ini tidak boleh berlalu tanpa pembelajaran dan tanggung jawab bersama.

(Indah)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 2071

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *