Warga Cibitung Resah dengan Peredaran Obat Terlarang, ORMAS Satria Banten Tindak Tegas Penjualnya

KABUPATEN BEKASI – Warga Cibitung, Kabupaten Bekasi, kembali digegerkan dengan temuan sebuah gerobak berwarna hijau yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Exsimer di Jalan Raya Bosih, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Rabu (24/09/2025).

Penjualan obat-obatan tersebut menambah kekhawatiran warga, terutama karena sering dikaitkan dengan maraknya tawuran dan aksi kriminal di kalangan remaja setempat.

Aksi penjualan obat terlarang di sekitar wilayah tersebut telah menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan dampaknya terhadap remaja yang sering terlibat tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Banyak yang menduga bahwa penyalahgunaan Tramadol, yang dapat menyebabkan efek euforia, merupakan salah satu faktor pemicu perilaku kekerasan di kalangan anak muda.

Menanggapi hal tersebut, Organisasi Masyarakat (ORMAS) Satria Banten DPAC Cibitung dengan tegas menolak dan melarang keras peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Yayat Aji, yang dikenal dengan sebutan Doyok, selaku Ketua PPBNI Satria Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin di kawasan Cibitung untuk memantau dan menindak tegas setiap penjual obat-obatan terlarang yang terdeteksi.

“Jika ditemukan penjual obat-obatan terlarang, kami akan segera menutup dan mengambil tindakan tegas. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ini,” ujar Doyok saat dihubungi awak media .

Selain itu, Doyok juga mengungkapkan bahwa peredaran obat terlarang, termasuk Tramadol dan Exsimer, turut berkontribusi pada tingginya angka tawuran dan kejahatan di wilayah tersebut. Beliau juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Jika melihat adanya penjual, segera laporkan. Kami juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat lebih giat melakukan patroli, terutama di wilayah Cibitung,” tambahnya.

Tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibitung diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mencegah dampak negatif bagi generasi muda. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan wilayah tersebut dapat terbebas dari ancaman peredaran obat terlarang dan tindak kekerasan yang meresahkan.

(REDAKSI)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 342

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *