
Keselamatan Tidak Bisa Ditawar, Saatnya Penguji Kendaraan Bermotor Menjadi Profesi Nasional
Edithnews.com (Jakarta) – Bersama Eddy Suzendi, S.H.
Advokat dan Praktisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)Pagi itu ruang kerja Eddy Suzendi dipenuhi tumpukan berkas perkara kecelakaan lalu lintas. Di salah satu sudut meja tampak foto-foto kendaraan yang ringsek akibat benturan, laporan investigasi kecelakaan, hingga salinan putusan pengadilan. Hampir setiap hari berkas-berkas baru datang silih berganti, menjadi saksi bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan serius di Indonesia.(18/6/2026)
Di sela kesibukannya, beberapa awak media kustiawan dari MediaTribunX.id dan rohena dari Cendrawasihtv.com dan sejumlah media lainnya datang untuk berdiskusi mengenai keselamatan transportasi. Perbincangan yang semula membahas tingginya angka kecelakaan lalu lintas akhirnya mengarah pada satu profesi yang selama ini jarang mendapat perhatian publik, yakni Penguji Kendaraan Bermotor.
“Pak Eddy, hampir setiap hari masyarakat disuguhi berita kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia terus bertambah, kerugian ekonomi sangat besar, bahkan banyak kecelakaan diduga dipicu oleh kendaraan yang sebenarnya sudah tidak laik jalan. Menurut Bapak, sejauh mana sebenarnya peran Penguji Kendaraan Bermotor dalam sistem keselamatan transportasi?” tanya salah seorang jurnalis.
Eddy meletakkan berkas yang sedang dibacanya. Ia tersenyum sejenak sebelum menjawab.
“Kalau kita berbicara tentang keselamatan lalu lintas, jangan hanya melihat pengemudi atau kondisi jalan,” katanya.
“Keselamatan transportasi dibangun oleh tiga pilar utama, yaitu manusia, jalan, dan kendaraan. Kendaraan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan. Di sinilah Penguji Kendaraan Bermotor memiliki posisi yang sangat strategis.”
Menurutnya, masyarakat masih memiliki pemahaman yang sempit terhadap profesi tersebut.
“Banyak yang menganggap penguji kendaraan hanya bertugas menguji rem, lampu, emisi, atau sistem kemudi. Padahal tugas profesi ini jauh lebih besar. Penguji merupakan garda terdepan yang memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi di jalan raya. Artinya, mereka memiliki kontribusi langsung dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas.”
“Apakah kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor saat ini sudah cukup menjawab tantangan tersebut?” kejar jurnalis.
Eddy menggeleng pelan.
“Belum sepenuhnya,” ujarnya.
“Transportasi berkembang sangat cepat. Teknologi kendaraan berubah, sistem keselamatan berkembang, begitu pula kompleksitas kecelakaan. Namun pembinaan profesi Penguji Kendaraan Bermotor masih lebih banyak dikaitkan dengan Jabatan Fungsional ASN.”
Ia menegaskan bahwa keselamatan tidak pernah membedakan status seseorang.
“Keselamatan tidak mengenal status kepegawaian. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kompetensi. Pertanyaannya bukan lagi apakah seseorang ASN atau bukan, tetapi apakah ia benar-benar memiliki kompetensi profesional untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat aman.”
Pembicaraan kemudian mengalir pada persoalan yang lebih mendasar, yakni masa depan profesi Penguji Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Dari Jabatan ASN Menuju Profesi Nasional Berbasis SKKNI dan KKNI
“Mengapa Bapak mengatakan sistem yang ada sekarang masih belum cukup?”
“Karena sistem yang berlaku saat ini lebih berorientasi pada Jabatan Fungsional ASN sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Eddy.
“Regulasi tersebut memang penting untuk mengatur jenjang karier aparatur sipil negara. Namun pelayanan pengujian kendaraan hari ini tidak hanya dilakukan oleh ASN. Ada PPPK, tenaga BLUD, tenaga kontrak daerah, tenaga teknis, bahkan ke depan sangat mungkin lembaga independen atau sektor swasta ikut menyelenggarakan pengujian kendaraan.”
Ia kemudian mengajukan sebuah pertanyaan.
“Kalau pekerjaannya sama, mengapa jalur kompetensinya berbeda?”
Menurutnya, di situlah persoalan utama berada.
“Saat ini terjadi kesenjangan antara sistem jabatan dan sistem profesi. Padahal kompetensi seharusnya melekat pada profesinya, bukan pada status kepegawaiannya.”
“Apa dampaknya apabila kondisi tersebut terus dibiarkan?”
“Kompetensi akhirnya dianggap melekat pada ASN, padahal seharusnya melekat pada profesi,” jawab Eddy.
“Seorang dokter tetap dokter, baik bekerja di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Auditor juga tetap auditor di mana pun ia bekerja. Demikian pula Penguji Kendaraan Bermotor. Kemampuan memeriksa kendaraan, menganalisis penyebab kecelakaan akibat faktor teknis, melakukan audit keselamatan, hingga memberikan rekomendasi teknis tidak berubah hanya karena status ASN atau non-ASN.”
“Keselamatan tidak boleh dibatasi oleh administrasi kepegawaian.”
“Kalau begitu, seperti apa Penguji Kendaraan Bermotor yang ideal di masa depan?”
“Kita harus mengubah cara pandang,” kata Eddy.
“Selama ini kompetensi penguji masih didominasi kemampuan operasional seperti menguji rem, lampu, emisi, suspensi, dan sistem kemudi. Itu memang penting, tetapi baru kompetensi dasar.”
Menurutnya, penguji profesional harus berkembang menjadi analis keselamatan transportasi.
“Mereka harus mampu menganalisis hubungan kondisi teknis kendaraan dengan kecelakaan, melakukan audit keselamatan kendaraan, menyusun rekomendasi teknis, mengevaluasi kebijakan pengujian kendaraan, hingga menghasilkan kajian ilmiah keselamatan transportasi.”
Ia menambahkan bahwa pada jenjang yang lebih tinggi seorang penguji juga harus memahami Traffic Engineering, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen transportasi, serta analisis kebutuhan pelayanan angkutan.
“Artinya orientasi kompetensi harus bergeser dari sekadar keterampilan teknis menuju kemampuan analitis dan strategis.”
“Apa langkah yang paling mendesak dilakukan?”
“Indonesia membutuhkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI khusus bagi Penguji Kendaraan Bermotor,” tegas Eddy.
“SKKNI akan menjadi fondasi profesi. Di dalamnya diatur unit kompetensi, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, standar asesmen, hingga sertifikasi profesi. Dengan begitu, siapa pun yang bekerja sebagai Penguji Kendaraan Bermotor memiliki standar kompetensi yang sama, tanpa dibedakan status kepegawaiannya.”
“Bagaimana dengan jenjang profesinya?”
Eddy kemudian mengambil sebuah buku mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari rak di belakang meja.
“Kalau kita ingin membangun profesi, maka harus ada jenjang kompetensi yang jelas. Menurut saya, pendekatan yang paling tepat adalah menggunakan KKNI karena berlaku bagi seluruh profesi di Indonesia, bukan hanya ASN.”
Ia kemudian menjelaskan bahwa pembinaan profesi sebaiknya dimulai dari level paling dasar.
“Level 2 dan Level 3 merupakan fondasi. Pada tahap ini seseorang belum menjadi Penguji Kendaraan Bermotor, tetapi berperan sebagai operator atau teknisi pendukung pengujian kendaraan. Mereka menguasai prosedur kerja, penggunaan peralatan uji, keselamatan kerja, administrasi pengujian, serta membantu proses pengujian di bawah supervisi penguji yang berwenang.”
“Setelah memiliki pengalaman dan memenuhi standar kompetensi, mereka dapat naik ke Level 4 sebagai Penguji Kendaraan Bermotor Pemula yang telah mampu melaksanakan pengujian kendaraan sesuai standar operasional.”
“Kemudian Level 5 menjadi Penguji Kendaraan Bermotor Terampil, yang tidak hanya melakukan pengujian, tetapi juga mampu menganalisis hasil pemeriksaan serta mengambil keputusan teknis sesuai ketentuan.”
“Pada Level 6, lahirlah Penguji Kendaraan Bermotor Ahli. Di sinilah kemampuan analitis mulai dominan. Mereka mampu menghubungkan kondisi teknis kendaraan dengan penyebab kecelakaan serta memberikan rekomendasi teknis berbasis keselamatan.”
“Selanjutnya Level 7 merupakan jenjang Penyelia dan Auditor Pengujian Kendaraan yang bertugas melakukan pembinaan, audit mutu, pengawasan, dan evaluasi sistem pengujian kendaraan.”
“Di Level 8, kompetensinya berkembang menjadi Analis Keselamatan Kendaraan dan Transportasi Jalan. Mereka mengkaji hubungan antara kendaraan, manusia, jalan, dan sistem transportasi sebagai satu kesatuan keselamatan.”
“Sedangkan Level 9 merupakan jenjang tertinggi sebagai Pakar Sistem Kelaikan Kendaraan dan Keselamatan Transportasi. Mereka berperan menyusun kebijakan nasional, mengembangkan standar kompetensi, melakukan penelitian, serta menjadi rujukan dalam pengembangan sistem keselamatan transportasi Indonesia.”
Menurut Eddy, model seperti ini dapat diterapkan bagi ASN, PPPK, BUMN, BUMD, BLUD, perusahaan swasta, lembaga inspeksi kendaraan, maupun lembaga sertifikasi profesi.
“Dengan demikian, setiap orang memiliki kesempatan berkembang berdasarkan kompetensinya, bukan berdasarkan status kepegawaiannya.”
“Apakah Indonesia memang akan menuju sistem pengujian oleh lembaga independen?”
“Arahnya ke sana,” jawab Eddy.
“Di banyak negara, pemerintah tidak lagi menjadi pelaksana utama pengujian kendaraan. Pemerintah berperan sebagai regulator, pembina, pengawas, dan auditor. Sedangkan pelaksanaan pengujian dilakukan oleh badan independen yang terakreditasi.”
“Kalau Indonesia menuju sistem tersebut, maka kebutuhan terhadap Penguji Kendaraan Bermotor profesional yang bersertifikat akan meningkat sangat besar. Karena itu penyusunan SKKNI dan jenjang profesi berbasis KKNI bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis.”
Percakapan hampir dua jam itu pun berakhir. Sebelum para jurnalis menutup buku catatan mereka, Eddy menyampaikan satu pesan yang menjadi inti seluruh diskusi.
“Keselamatan transportasi tidak ditentukan oleh status kepegawaian seseorang,” tegasnya.
“Keselamatan ditentukan oleh kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Sudah saatnya Penguji Kendaraan Bermotor dipandang sebagai profesi nasional yang memiliki standar kompetensi yang sama bagi siapa pun yang mengembannya.”
Ia kemudian menutup perbincangan dengan kalimat yang menggambarkan harapannya terhadap masa depan profesi tersebut.
“Profesi boleh berbeda, status kepegawaian boleh berubah, tetapi kompetensi harus tetap menjadi standar utama. Masa depan Penguji Kendaraan Bermotor tidak dibangun oleh birokrasi semata, melainkan oleh sistem profesi yang diakui, dihormati, dan dipercaya secara nasional. Karena pada akhirnya, keselamatan masyarakat di jalan raya bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengawalnya.”
Eddy Suzendi, S.H.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Tagline: Keselamatan yang Berkeadilan
(M.NUR)



