Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Edithnews.com (JAKARTA) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pengangkatan Sarjito tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Acara pengambilan sumpah dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Dewan Komisioner OJK, sejumlah menteri, serta Ketua Komisi XI DPR RI.

Prosesi tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung sehingga dapat diikuti masyarakat secara daring.

Sarjito Wajib Ucapkan Sumpah Sebelum Menjabat

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.

Sebelum memandu pengucapan sumpah, Sunarto menyampaikan bahwa Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Sarjito wajib mengucapkan sumpah sebelum menjalankan tugasnya.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama Saudara?” tanya Sunarto sebelum memandu pengucapan sumpah.

Sarjito kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA dan para undangan.

Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya masa tugas Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031.

Bertugas Mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Dalam jabatan barunya, Sarjito mendapat amanah untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang bursa mineral dan komoditas strategis.

Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan jabatan tersebut, Sarjito menjadi pejabat yang bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan OJK terhadap bidang bursa mineral dan komoditas strategis selama periode 2026-2031.

(M.NUR)

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3201

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *