
PP IKAHI Tolak Pengadilan Khusus Agraria, Dorong Sertifikasi Hakim dan Aturan Eksekusi Lahan
Edithnews.com (JAKARTA) – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan tujuh pandangan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA).
Salah satu poin yang disoroti adalah penolakan terhadap wacana pembentukan Pengadilan Khusus Agraria. PP IKAHI menilai penyelesaian sengketa agraria lebih tepat dilakukan dengan memperkuat kapasitas hakim melalui sertifikasi hakim pertanahan.
Pandangan tersebut disampaikan PP IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam RDPU tersebut, hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI.
Delegasi PP IKAHI dipimpin Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus pusat.
Prof. Yanto mengatakan, PP IKAHI mengapresiasi inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU PRA sebagai bagian dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun, PP IKAHI menegaskan fokusnya berada pada aspek kewenangan mengadili, hukum acara, dan kesiapan sistem peradilan.
“Kami hadir di sini bukan untuk menilai aspek kebijakan redistribusi tanah atau keberpihakan politik agraria yang menjadi ranah DPR dan Pemerintah. Kehadiran kami untuk memastikan ketika RUU ini disahkan, ia dapat berjalan harmonis dengan hukum acara dan tidak menimbulkan kerumitan baru di benteng terakhir pencari keadilan, yaitu peradilan,” kata Prof. Yanto.
Menurut dia, pembentukan pengadilan khusus agraria belum diperlukan. Untuk menangani banyaknya sengketa agraria, kapasitas hakim yang menangani perkara pertanahan dinilai perlu diperkuat.
“PP IKAHI mendorong penguatan kapasitas hakim bersertifikasi daripada membentuk lembaga pengadilan khusus baru yang berpotensi menambah beban kelembagaan,” ujarnya.
PP IKAHI menilai persoalan utama dalam sengketa agraria bukan semata-mata tidak adanya kompetensi hakim, melainkan adanya fragmentasi proses ketika satu objek sengketa memiliki dimensi perdata, tata usaha negara (TUN), dan pidana sekaligus.
Dalam menjawab pertanyaan Baleg DPR RI mengenai urgensi pengadilan khusus agraria, PP IKAHI berpandangan struktur peradilan yang ada masih dapat menangani sengketa agraria.
Pengadilan Negeri (PN), menurut PP IKAHI, menangani aspek keperdataan, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani persoalan keabsahan administratif.
MA RI sejak 2024 juga telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang.
PP IKAHI menilai langkah tersebut dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kapas
(M.NUR)



