
Hakim Agung Agus Subroto Tekankan Pentingnya Template Putusan Perdata yang Berkualitas
Edithnews.com (JAKARTA) – Hakim Agung Kamar Perdata Agus Subroto menekankan pentingnya penggunaan template dalam penyusunan putusan perdata untuk memastikan kualitas putusan, kepastian hukum, dan efisiensi upaya hukum.
Hal tersebut disampaikan Agus Subroto saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan yang digelar Kamis (10/11).
Dalam kegiatan tersebut, Agus menyampaikan materi mengenai pemahaman template putusan perdata dalam menyusun putusan yang berkualitas serta upaya hukum dalam perkara perdata.
Menurut Agus, terdapat sejumlah hal penting yang perlu dipahami hakim agar putusan yang dihasilkan memenuhi standar kualitas dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Salah satunya adalah pemenuhan syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain memenuhi syarat formil, penyusunan putusan juga harus memperhatikan struktur logika yang runtut.
“Template yang baik dimulai dari fakta, hukum, kesimpulan, konsistensi, dan kepastian,” ujar Agus dalam paparannya.
Ia menjelaskan, penggunaan template yang sama di seluruh wilayah pengadilan dapat membantu memastikan para pencari keadilan memperoleh perlakuan yang setara.
“Dengan template yang sama di seluruh wilayah pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak,” katanya.
Agus menilai template putusan perdata memiliki peran penting dalam menjaga kualitas sebuah putusan. Ia mengibaratkan template sebagai cetak biru atau _blueprint_ sebuah gedung.
Menurut dia, apabila cetak biru tersebut tidak disusun dengan baik dan kokoh, bangunan yang dihasilkan berpotensi mengalami masalah. Hal serupa dapat terjadi pada putusan pengadilan.
“Jika cetak birunya tidak kokoh, maka gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali,” ujarnya.
Karena itu, Agus mengingatkan hakim agar memastikan setiap putusan disusun secara sistematis, konsisten, dan mampu menjawab seluruh dalil yang diajukan para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menegaskan tugas pokok dan fungsi hakim dalam proses peradilan.
Menurut dia, hakim memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Ia menjelaskan, putusan hakim merupakan pernyataan yang diucapkan dalam persidangan sebagai hasil dari pemeriksaan perkara di pengadilan. Putusan tersebut dapat berupa penerimaan maupun penolakan terhadap tuntutan hak para pihak yang berperkara.
Lebih lanjut, Agus memaparkan tujuan _finis litis_ dalam putusan, yakni mengakhiri sengketa antara para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penyusunan putusan harus memperhatikan baik syarat formil maupun syarat materiil.
Dengan demikian, putusan tidak hanya menjadi hasil akhir dari proses pemeriksaan perkara, tetapi juga harus mampu memberikan penyelesaian yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
(M.NUR)



