
Regulasi Negara atas Ibadah Dinilai Perlu Dibatasi untuk Menjamin Kebebasan Beragama
Edithnews.com (JAKARTA) – Regulasi negara terhadap praktik ibadah dinilai perlu dibatasi agar kebebasan beragama tetap menjadi hak yang terlindungi, bukan berubah menjadi objek kontrol administratif.
Netralitas negara dan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara menjadi fondasi penting dalam menjamin kebebasan beragama, termasuk hak untuk menjalankan ibadah di ruang publik.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari perdebatan panjang mengenai hubungan antara negara, agama, dan hak asasi manusia. Dalam praktiknya, kewenangan negara untuk menjaga ketertiban umum dapat bersinggungan dengan hak warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ritual keagamaannya.
Pemikiran antropolog Talal Asad dalam _Genealogies of Religion: Discipline and Reasons of Power in Christianity and Islam_ menunjukkan bahwa definisi mengenai agama tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah dan proses pembentukan wacana.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika negara menentukan praktik keagamaan mana yang dianggap sah atau dapat diterima melalui perangkat hukum dan administrasi.
Secara historis, hubungan antara kekuasaan politik dan agama telah mengalami berbagai perubahan. Salah satunya dapat ditelusuri dari Perjanjian Westphalia 1648 dan prinsip _cuius regio, eius religio_, yang secara sederhana bermakna siapa yang memerintah, agama penguasa menjadi agama yang dianut di wilayah tersebut.
Dalam perkembangan tata kelola modern, persoalan tersebut kemudian bertransformasi menjadi pembedaan antara _forum internum_, yakni ruang batin keyakinan seseorang, dan _forum externum_, yakni pengejawantahan keyakinan melalui tindakan di ruang publik.
Kebebasan pada ranah batin umumnya dipandang sebagai hak yang tidak boleh diintervensi. Namun, ekspresi keagamaan di ruang publik kerap berhadapan dengan berbagai aturan, mulai dari perizinan tempat ibadah, tata ruang hingga ketentuan administratif lainnya.
Padahal, bagi komunitas keagamaan, ibadah tidak sekadar merupakan keyakinan individual. Pelaksanaan ibadah juga membutuhkan ruang fisik dan sering kali dilakukan secara bersama-sama.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara dapat melakukan pembatasan tanpa mengubah hak beribadah menjadi sekadar izin administratif.
Kecenderungan pembatasan kebebasan beragama melalui regulasi negara juga ditemukan di berbagai belahan dunia.
Laporan _Global Restrictions on Religion_ dari Pew Research Center menunjukkan adanya puluhan negara dengan tingkat pembatasan pemerintah terhadap agama yang tergolong tinggi hingga sangat tinggi.
Pembatasan tersebut antara lain berkaitan dengan perizinan tempat ibadah, status hukum organisasi keagamaan, serta intervensi pemerintah terhadap praktik kelompok agama tertentu.
Temuan tersebut sejalan dengan laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kebebasan beragama atau berkeyakinan yang menyoroti penggunaan aturan ketertiban umum sebagai salah satu instrumen pembatasan aktivitas keagamaan.
Sementara itu, _Freedom of Thought Report_ yang diterbitkan Humanists International juga menunjukkan adanya berbagai hambatan hukum dan administratif terhadap kelompok keagamaan maupun kelompok kepercayaan di sejumlah negara.
Hambatan tersebut antara lain berupa persyaratan administratif yang diskriminatif, pembatasan pembangunan tempat ibadah, hingga persoalan status hukum kelompok kepercayaan.
Fenomena itu menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama tidak selalu bersumber dari konflik atau prasangka antarwarga. Dalam kondisi tertentu, pembatasan juga dapat muncul melalui regulasi formal yang diterapkan oleh institusi negara.
Talal Asad melalui kajiannya mengenai negara sekuler mempertanyakan anggapan bahwa negara selalu bersikap netral dalam mengatur agama.
Menurut perspektif tersebut, ketika negara menentukan bentuk agama atau praktik ibadah yang dianggap dapat diterima secara hukum, negara secara tidak langsung turut membentuk kategori mengenai apa yang dianggap sebagai agama yang sah di ruang publik.
Persoalan serupa juga dibahas filsuf politik Wendy Brown melalui konsep toleransi. Menurut Brown, toleransi tidak selalu berada di luar relasi kekuasaan. Sebaliknya, toleransi dapat menjadi salah satu bentuk kekuasaan yang bekerja secara lebih halus.
Dalam konteks kebebasan beragama, konsep tersebut dapat digunakan untuk melihat risiko ketika hak menjalankan ibadah diposisikan sebagai sesuatu yang diberikan negara berdasarkan toleransi, bukan sebagai hak dasar warga negara.
Jika perizinan digunakan secara berlebihan, mekanisme administratif yang semula dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dapat berubah menjadi instrumen pengawasan dan pembatasan terhadap kelompok keagamaan tertentu.
Filsuf Jürgen Habermas menawarkan perspektif berbeda mengenai hubungan agama dan negara demokratis. Menurutnya, negara demokratis perlu menyediakan ruang dialog yang memungkinkan klaim-klaim keagamaan berinteraksi secara setara dalam ruang publik.
Namun, pemikiran tersebut juga mendapat kritik dari Saba Mahmood yang menyoroti potensi ketimpangan ketika praktik keagamaan diatur melalui hukum modern.
Regulasi yang terlihat netral secara formal, menurut perspektif ini, tetap dapat menghasilkan dampak berbeda terhadap kelompok agama yang memiliki posisi minoritas.
Karena itu, batas kewenangan negara menjadi persoalan penting. Regulasi dapat dibenarkan apabila ditujukan untuk melindungi hak warga dan menjaga kepentingan publik secara proporsional.
Sebaliknya, regulasi menjadi problematis ketika negara mulai menentukan doktrin, menilai keabsahan keyakinan, atau memberikan perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.
Persoalan mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur organisasi keagamaan juga pernah diuji dalam perkara Metropolitan Church of Bessarabia and Others v. Moldova di Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.
Kasus tersebut berkaitan dengan penolakan Pemerintah Moldova memberikan pengakuan hukum kepada Gereja Bessarabia. Akibatnya, jemaat menghadapi berbagai hambatan dalam menjalankan aktivitas keagamaan secara bersama-sama, termasuk persoalan kepemilikan properti dan perlindungan hukum.
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menilai kewajiban negara untuk bersikap netral dan imparsial dalam urusan agama merupakan prinsip penting dalam perlindungan kebebasan beragama.
Negara, menurut putusan tersebut, tidak boleh menggunakan kewenangan administratif untuk memaksakan persatuan keagamaan atau menilai keabsahan keyakinan tertentu.
Mahkamah kemudian menyatakan tindakan Moldova melanggar kebebasan beragama karena pembatasan yang diberlakukan tidak proporsional dan tidak diperlukan dalam masyarakat demokratis.
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat hubungan antara mekanisme administrasi negara dan perlindungan kebebasan beragama.
Perdebatan mengenai hubungan negara dan agama pada akhirnya bermuara pada satu persoalan utama, yakni bagaimana memastikan kewenangan negara tidak berubah menjadi instrumen pembatasan hak.
Kebebasan menjalankan ibadah pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga agar dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi.
Regulasi tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban umum. Namun, pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan untuk tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Dengan demikian, tata kelola yang adil bukan berarti negara sepenuhnya lepas tangan terhadap persoalan keagamaan. Negara justru perlu memastikan seluruh warga memperoleh perlindungan yang setara dalam menggunakan ruang publik.
Dalam kerangka tersebut, kewenangan administratif seharusnya lebih diarahkan pada kewajiban negara untuk memfasilitasi dan melindungi kebebasan beragama, bukan menentukan keyakinan atau ritual mana yang dianggap sah.
Pembatasan terhadap kewenangan negara tersebut menjadi penting agar kebebasan beragama tetap ditempatkan sebagai hak asasi yang melekat pada setiap warga negara, bukan sebagai hak yang diberikan berdasarkan izin atau toleransi pemerintah.
(M.NUR)



