
KY Panggil 30 Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Bandung untuk Pelatihan Etik
EdithNews.com (JAKARTA) – Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) memanggil 30 hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pemanggilan tersebut tercantum dalam surat Nomor 208/RP/KH.01.01/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Kegiatan pelatihan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yakni pada Rabu hingga Sabtu, 23-26 September 2026, di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung.
Surat tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 263/DJU/ST.HM3.1.2/IX/2026 tertanggal 2 September 2026.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung diminta menugaskan para hakim yang telah ditunjuk untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sebanyak 30 hakim yang menjadi peserta pelatihan berasal dari sejumlah pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
Sebelum mengikuti kegiatan, para peserta diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui portal SMART PKH pada situs e-learning resmi Komisi Yudisial.
Peserta juga diminta mengunduh bahan-bahan pelatihan sebelum kegiatan dimulai.
Registrasi ulang di lokasi kegiatan akan dibuka pada Rabu, 23 September 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, peserta dijadwalkan melakukan check out pada Sabtu, 26 September 2026.
Pada saat pendaftaran ulang, peserta diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen tersebut meliputi fotokopi NPWP, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto ukuran 3×4, surat tugas dari pimpinan unit kerja, lembar konfirmasi terformat dari portal PKH, serta bukti sah perjalanan dinas pulang-pergi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, KY menginstruksikan agar pembiayaan transportasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Pembiayaan juga harus memperhatikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
KY menetapkan tingkat kehadiran sebagai salah satu ketentuan kelulusan peserta pelatihan.
Peserta diwajibkan mengikuti sedikitnya 75 persen dari total jam pembelajaran. Ketentuan mengenai kelulusan selanjutnya ditetapkan oleh panitia.
Adapun training kit dan sertifikat pelatihan hanya diberikan kepada peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara penuh.
(Nur)



