
Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?
Edithnews.com (JAKARTA) Rabu
23/9/2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Rabu (23/9/2026). Menurut KPU, Para Pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan mempersoalkan sengketa hasil pemilihan sebagaimana kewenangan MK.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh bertindak sebagai kuasa hukum KPU di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kemudian, Saleh mengatakan para Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru mendalilkan bahwa perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat final and binding. Menurut KPU, di situlah letak persoalannya bahwa Para Pemohon sendiri mengakui perkara a quo bukan kewenangan MK, tetapi perkara yang sama kembali diajukan ke MK.
KPU menilai dalil Para Pemohon dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret. Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses tersebut sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Selain itu, KPU mengatakan kedudukan hukum dari subjek yang menjadi Pemohon dalam PHPU Pilpres harus didasarkan pada kedudukan hukum khusus (statutory standing) yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diperluas sendiri subjek hukum yang berdasarkan atas penafsiran analogis. Pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023.
KPU mengatakan Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada satupun norma yang mengatur kewenangan yang diberikan kepada pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon II, yakni Partai Ummat sebagai partai politik hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan pilpres.
Begitu pula dengan Pemohon III sampai Pemohon XII yang terdiri dari perseorangan. KPU menuturkan tidak ada satupun keadaan khusus yang mengkategorikan perorangan sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan ke MK.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.
Permohonan lewat tenggang waktu
Di samping itu, KPU juga menemukan uraian yang menyebutkan Para Pemohon sudah mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini diajukan lewat waktu.
Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU, yaitu paling lambat 23 Maret 2024. Hal ini mengingat hasil pemilu ditetapkan KPU RI pada 20 Maret 2024.
“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tutur Saleh.
Dokumen persyaratan pencalonan telah diverifikasi
Melalui kuasa hukumnya yang lain, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan sebagaimana Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023. Berdasarkan berita acara tersebut, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Dengan demikian, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu didukung dengan tidak ada pengaduan masyarakat termasuk Para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.
Hal senada disampaikan Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Pihaknya menyatakan permasalahan yang didalilkan Para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden (cawapres) bukan kewenangan konstitusional MK.
“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Tri Sandhi Wibisono selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Tri melanjutkan, karena berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan segala undang-undang tersebut, MK menyelesaiakan perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Artinya, objek perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada 20 Maret 2024.
Pihak Terkait mengaku memahami paradigma MK dalam mengadili PHPU Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
Namun, mereka menganggap tidak tepat kemudian semua permasalahan dalam tahapan pemilu diajukan ke MK sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pihak Terkait memandang keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Para Pemohon bukan kewenangan MK, melainkan “sengketa proses pemilu” yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama tiga hari setelah ditetapkan Keputusan KPU. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur norma Pasal 466 UU Pemilu.
Tidak ada laporan syarat pendidikan cawapres
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran baik administratif dan/atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan selama tahapan Pemilu 2024 berkenaan dengan syarat calon pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat Cawapres Gibran.
Namun secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada alamat https://silonpwp.kpu.go.id, padahal Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan dan akses akun Silon PWP dimaksud berdasarkan surat KPU.
“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.
Bawaslu telah melakukan upaya agar mendapatkan akses data dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 4 September 2023 dan diputus berdasarkan putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 202.
Dalam amar putusan tersebut, pada pokoknya menyatakan tindakan KPU terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon tidak bertentangan dengan hukum karena telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan penegasan adanya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalilkan Para Pemohon memiliki kaitan dengan kewenangan KPU yang terbatas pada proses administrasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pertanyaan yang muncul terkait apakah adanya ketentuan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang dapat pula dijadikan sebagai syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, yang diakomodasi dalam Peraturan KPU 19/2023, telah berlaku juga pada Peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.
“Ini ‘kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu ‘kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi,” tutur Saldi.
“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.
Pertanyaan itu dijawab Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, “belum, Yang Mulia,” tutur dia.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi lagi.
“Ya,” jawab Afifuddin.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Setelah persidangan hari ini, Majelis Hakim akan membahas perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu,” ucap Suhartoyo.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata yang menentukan ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.
Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres; menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu; menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres; membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
M.NUR



