
Barang Bukti Dirampas Untuk Negara: Instrumen Perdata Bagi Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik
Edithnews.com (Jakarta) Rabu 09 September 2026 – Gugatan perdata terhadap terpidana jadi instrumen tepat bagi pihak ketiga beritikad baik atas barang bukti yang dirampas negara.
Pendahuluan
Barang bukti dalam perkara pidana dapat terdiri dari barang/sarana/alat yang digunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan tindak pidana (instrumentum sceleris), yang menjadi objek atau tercipta dari tindak pidana (objectum sceleris), maupun yang diperoleh/dihasilkan dari tindak pidana (fructum/productum sceleris). Adapun terhadap status barang bukti dalam putusan diatur dalam Pasal 135 KUHAP, yang pada pokoknya menentukan barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus perihal status barang bukti (utamanya yang berupa alat melakukan kejahatan/instrumentum sceleris), yakni agar dinyatakan dirampas untuk negara. Contohnya adalah:
Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang dipertegas dalam butir 3 SEMA Nomor 1 tahun 2008.
Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Alinea 3 penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Norma dalam keseluruhan aturan tersebut juga memiliki kesamaan lainnya, yakni tidak mengatur siapa subjek pemilik instrumentum sceleris tersebut (tidak hanya terbatas milik terpidana saja melainkan menjangkau pihak ketiga), sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimanakah perlindungan hukum pihak ketiga beritikad baik terhadap harta bendanya yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap?
Pihak Ketiga Beritikad Baik: Dasar Filosofis Urgensi Perlindungan Hukum
Kepemilikan pribadi pada dasarnya bertumpu pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan individu sebagai manifestasi dari hak dasar manusia. John Locke melalui karyanya Two Treatises of Government menegaskan bahwa hak milik merupakan hak alamiah yang melekat pada diri setiap orang, yang lahir dari hasil kerja keras, usaha produktif, serta kemampuan kreatif individu.
Dalam hukum Indonesia, hak individu atas harta benda yang merupakan hak asasi manusia tersebut tertuang dan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Seseorang yang telah mencari nafkah, bekerja, dan mengusahakan kepemilikan harta pribadinya harus dilindungi. Akan tetapi tidak semua pihak ketiga mendapat perlindungan. Hanya mereka yang “beritikad baik” (ter goeder trouw, good faith) saja yang berhak memperolehnya.
Hal mana didasarkan pada argumen bahwa, apabila ia tidak beritikad baik mengetahui bahkan menginginkan harta bendanya dipergunakan terpidana mewujudkan tindak pidana, maka sikap tersebut selain tidak etis juga secara yuridis semestinya juga berpotensi terkualifisir sebagai bentuk penyertaan tindak pidana (vide: Bab II Bagian Kesatu Paragraf 5 KUHP Nasional) karenanya tidaklah layak untuk mendapat perlindungan.
Mekanisme Keberatan Pidana: Limitasi Berdasarkan Jenis Tindak Pidana
Dalam perkara tindak pidana korupsi, diatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana Pasal 19 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
PERMA tersebut memberikan definisi Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. PERMA juga mengatur ruang lingkup keberatan, tidak hanya terhadap objek yang belum dieksekusi melainkan juga telah dieksekusi (lelang maupun dimusnahkan) sebagaimana Pasal 3 ayat (4) PERMA a quo.
Sayangnya, dasar hukum di atas tidak dapat digunakan untuk perkara lain (selain tindak pidana korupsi). Hal mana didasarkan pada asas titulus est lex dan expressio unius est exclusio alterius, yang pada pokoknya mengatur mekanisme tersebut ‘eksklusif’ hanya dapat diterapkan untuk perkara tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam khasanah hukum pidana tidak berlaku untuk setiap tindak pidana, tetapi dikemas dalam tindak pidana korupsi (vide: Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 PK/Pdt/2026).
Memperhatikan pula asas lex stricta, scripta dan certa dikaitkan dalam aturan tersebut di atas, telah mengatur secara expressive verbis ruang lingkup berlakunya mekanisme hanya diperuntukkan dalam perkara korupsi. Begitu pula sebaliknya, belum ada aturan serupa yang berdiri sendiri untuk tindak pidana lainnya sehingga pihak ketiga belum memiliki ketersediaan dasar pijak payung hukum sebagai wujud asas legalitas dalam usaha mempertahankan haknya tersebut.
Instrumen Hukum Perdata: Efikasi Melalui Forum Hukum Yang Tepat
Dalam hukum perdata, upaya mempertahankan hak milik oleh pihak ketiga dikenal dengan istilah derden verzet (perlawanan/bantahan pihak ketiga) yang diatur Pasal 195 HIR/206 RBg.
Akan tetapi apabila lembaga ini digunakan dalam konteks men-challenge status barang bukti dalam putusan pidana yang telah BHT, hal tersebut adalah keliru hal mana didasarkan pada argumen lembaga tersebut hanya dapat diajukan terhadap pelaksanaan putusan perkara perdata. Hukum Acara Perdata tidak mengenal adanya perlawanan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana (vide: Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/Pdt/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 PK/Pdt/2026).
Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Pdt/2026 juga memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Bahwa pokok permasalahan gugatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai pihak yang berhak yaitu sebagai pemilik objek sengketa yang telah disita dan ditetapkan sebagai barang yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap putusan pidana yang bersifat hukum publik, tidak bisa dianulir dengan putusan perdata yang bersifat privat, sehingga Judex Facti seharusnya menyatakan pengadilan perdata secara absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo.”
Berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut di atas, ternyata bahwa instrumen pidana tidak tersedia dan demikian pula derden verzet perdata secara konseptual tidaklah dapat menganulir putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga menurut penulis, forum yang tersisa dan tepat bagi pihak ketiga beritikad baik adalah melalui gugatan. Gugatan yang dimaksud dengan objectum litis yang bukan lagi berkutat pada upaya mengubah isi putusan pidana dan subjectum litis bukan ditujukan kepada Negara (melalui kejaksaan sebagai yang berwenang mengeksekusi), melainkan meminta pertanggungjawaban terpidana in person sebagai tergugat sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya telah beririsan dan secara simultan sebagai sebab perbuatan melawan hukum terhadap hak/kepentingan pribadi pihak ketiga pemilik benda tersebut.
Gugatan yang ditujukan terhadap terpidana/terdakwa, sejalan dengan salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 277 PK/Pdt/2026, sebagai berikut: “Bahwa apabila ada pihak ketiga yang dirugikan atas putusan Hakim pidana karena barang/hartanya yang disita dalam proses pidana dirampas untuk Negara, maka kerugian atas hal tersebut Terdakwa-lah yang bertanggung gugat atas kerugian pihak ketiga yang beritikad baik tersebut, melalui mekanisme gugatan perdata.”
Selain itu hal yang linier juga menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 PK/Pdt/2026, sebagai berikut: “Bahwa oleh karena itu, pengajuan perlawanan dalam perkara a quo merupakan penggunaan upaya hukum yang tidak tepat karena dilakukan melalui forum yang keliru. Apabila Pelawan merasa memiliki hak kebendaan atas suatu objek sengketa, maka upaya hukum yang tepat adalah melalui gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 142 RBg guna menegaskan atau menuntut haknya.”
Menurut penulis, teori yang terkandung dalam kaidah tersebut adalah Teori Adekuat (Adequaat Veroorzaking/Adequanztheorie), ajaran kausalitas dalam hukum perdata untuk menentukan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan melawan hukum/onrechtmatige daad (dalam hal ini dilakukan terpidana) dengan kerugian yang dialami oleh korban (pihak ketiga yang beritikad baik). Tidaklah dapat mempersalahkan Negara melalui putusan pidana yang merampas benda milik pribadi karena perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005, hlm. 80), melainkan orang yang dirugikan tersebut dapat meminta pertanggungjawaban kepada orang yang menurut perhitungan logis yang wajar (objektive nachträgliche prognose) memang adekuat (layak/seimbang) sebagai penyebab timbulnya kerugian, yaitu perbuatan terpidana yang menggunakan benda pihak ketiga beritikad baik dalam mewujudkan tindak pidana menyebabkan dirampasnya benda tersebut.
Penutup
Keberatan dengan mekanisme pidana terhadap benda milik pihak ketiga yang beritikad baik yang digunakan terdakwa sebagai instrumentum sceleris kejahatan sehingga dinyatakan dirampas untuk negara dalam putusan yang BHT, menurut hukum Indonesia baru dikenal sebatas terhadap perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan instrumen hukum derden verzet perdata juga kurang tepat digunakan karena secara konsep tidak dapat digunakan untuk menguji apalagi menganulir isi putusan pidana, sehingga forum hukum yang tersedia dan dapat digunakan pihak ketiga yang beritikad baik adalah gugatan perdata dengan mendudukkan terpidana sebagai tergugat.
REFERENSI
Adam Ilyas, 2023, Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan Hingga Eksekusi Putusan, Rajawali Pers, Depok.
Bing Waluyo, Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cakrawala Hukum Volume 24 Issue 1, Maret 2022.
Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.
Mochammad Dja’is dan RMJ. Koosmargono, 2011, Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Yanuar Ramadhana Fadhila, Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik Dalam Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Jurnal USM Law Review Vol. 8 No 3 Tahun 2025.
(M.NUR)



