Bedah PERMA 7/2022: PTA Bandung Ulas e-Court

EdithNews.com (Jakarta), Senin 21 September 2026 – PTA Bandung gelar Diskusi Hukum bedah teknis e-Court PERMA 7/2022 bersama jajaran Korwil 1 Jawa Barat di PA Bandung (18/9/2026).

 

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menggelar Diskusi Hukum guna membedah berbagai persoalan teknis penerapan administrasi perkara dan persidangan elektronik di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jumat (18/9/2026). Diskusi ini berfokus pada analisis yuridis normatif atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.

 

Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman bagi seluruh jajaran peradilan agama dalam menerapkan aturan e-Court. Menurutnya, dinamika dan kendala praktis di lapangan harus diselaraskan agar prinsip kepastian hukum dan keterbukaan tetap terjaga.

 

“Melalui diskusi ini, kita berupaya menyatukan persepsi di lingkungan Korwil 1 Jawa Barat, sekaligus menghasilkan kesepahaman yang dapat dijadikan masukan pada tingkat nasional,” ujar Ketua PTA Bandung di hadapan jajaran pimpinan dan hakim tinggi.

 

Hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., para Hakim Tinggi, Panitera PTA Bandung, serta jajaran pimpinan dan pejabat teknis dari satuan kerja Korwil 1 (PA Bandung, PA Sumedang, PA Cimahi, PA Cianjur, PA Soreang, dan PA Ngamprah).

 

Diskusi yang menghadirkan tiga narasumber yakni diantaranya Ketua PA Cimahi Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., Wakil Ketua PA Soreang Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., dan Hakim PA Soreang Dr. Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A. mengupas sejumlah persoalan krusial.

 

Salah satu sorotan utama adalah perluasan makna domisili elektronik dalam PERMA 7/2022 yang kini mencakup layanan pesan terverifikasi (messaging services). Forum mendiskusikan batasan aplikasi yang sah digunakan seperti WhatsApp, SMS, atau Telegram serta validitas pemanggilan yang dicantumkan secara sepihak oleh salah satu pihak yang berperkara.

 

Selain itu, problematika pemanggilan melalui surat tercatat via PT Pos Indonesia juga menjadi pembicaraan hangat. Sejumlah kendala teknis dipaparkan, mulai dari pemahaman kurir terkait hukum acara pemanggilan yang resmi dan patut, keterlambatan resi pengembalian, hingga status pengiriman dalam sistem yang kerap masih tercatat “on process” pada hari H persidangan.

 

Pada sesi teknis peradilan dan upaya hukum, narasumber turut membedah batas waktu pengajuan banding pada hari terakhir, hak-hak para pihak dalam Kasasi/Peninjauan Kembali (PK), pengucapan putusan verstek elektronik, hingga sinkronisasi court calendar.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PTA Bandung, Dr. Drs. Mubarok, M.H., memberikan penguatan yuridis mengenai penanganan eksepsi absolut dan relatif, serta penentuan tanggal Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Ia juga mengingatkan agar setiap satuan kerja senantiasa membangun suasana kerja yang kondusif demi mendukung pelayanan publik yang optimal.

 

Melalui diskusi hukum berkala ini, PTA Bandung berkomitmen untuk terus mengawal implementasi peradilan elektronik di Jawa Barat agar berjalan secara efektif, modern, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

(Nur)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 695

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *