
Breaking news! PN Jaksel Kabulkan Sebagian Prapid Roy Suryo
EditMews.Jakarta, Selasa 7 Juli 2026 – Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, S.H. menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7).
(Nur)
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, S.H. menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, Hakim Ketut Darpawan menegaskan meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal tersebut tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan pemohon perihal rehabilitasi harkat dan martabat.
“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan yakni tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, termasuk perihal rehabilitasi harkat dan martabat.
Di sisi lain, Roy Suryo juga diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, (2/7).
Sebagai informasi Putusan praperadilan dimaksud, teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan masih berkaitan dengan permasalahan dugaan pencemaran nama baik perihal ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
(Nur)



