
CHA Sugiyanto Uraikan Mekanisme Pemberhentian Hakim Usai Putusan MKH
Edithnews.com (Jakarta) Rabu 05 Agt 2026 – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto, menjelaskan mekanisme pemberhentian hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Penjelasan tersebut disampaikannya saat mengikuti wawancara terbuka seleksi calon hakim agung kamar pidana yang digelar Komisi Yudisial (KY), Selasa (4/8).
Menjawab pertanyaan panelis, Sugiyanto menegaskan bahwa hakim yang telah diputus diberhentikan tidak dengan hormat oleh MKH dipastikan tidak lagi menduduki jabatan sebagai hakim. Setelah Keputusan Presiden mengenai pemberhentian diterbitkan, Mahkamah Agung akan menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menerangkan bahwa pada tahap tersebut status yang bersangkutan terlebih dahulu dikembalikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan tertentu untuk kemudian diproses pemberhentiannya sebagai PNS.
“Setelah itu, kami akan proses pemberhentian. Selama ini masyarakat berpikir bahwa MA mengangkat kembali hakim yang telah dihukum. Padahal itu (mekanisme) proses pemberhentian,” tutur Sugiyanto
Sebagai contoh, Sugiyanto menyinggung kasus yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, pemberitaan saat itu menimbulkan anggapan bahwa MA mengaktifkan kembali hakim yang telah diberhentikan, padahal perubahan status tersebut semata-mata merupakan bagian dari tahapan administratif menuju pemberhentian sebagai PNS.
Sugiyanto menegaskan, hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan menjalani proses pemberhentian secara berkesinambungan hingga status kepegawaiannya berakhir
M.NUR



