Diklat Mediator, Hakim Asah Kemampuan Mengurai Akar Sengketa

EdithNews.com (Jakarta), Sabtu 08 Agustus 2026 – Hakim peradilan agama asah teknik identifikasi akar masalah dan penyusunan agenda pada Pelatihan Sertifikasi Mediator MA di Bogor.

 

Memasuki hari kelima Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia pada Jumat, (07/08), para peserta tidak lagi hanya mempelajari teori mediasi. Mereka diajak mengasah kemampuan mengidentifikasi persoalan yang sebenarnya dihadapi para pihak dan menyusun agenda mediasi secara sistematis.

 

Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Latifah Setyawati, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonosari, dalam rangkaian pembelajaran klasikal yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI di Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor.

 

Dalam pemaparannya, Dr. Latifah menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak semata ditentukan oleh kemampuan mediator mempertemukan para pihak di ruang mediasi, “seorang mediator harus mampu menemukan kepentingan yang sesungguhnya berada di balik posisi yang disampaikan masing-masing pihak sehingga ruang penyelesaian dapat dibuka secara lebih luas”, ujarnya.

 

Ia menjelaskan, terdapat tiga kompetensi utama yang menjadi kunci keberhasilan seorang mediator, yaitu kemampuan mengidentifikasi permasalahan, menyusun berbagai alternatif penyelesaian, serta memfasilitasi proses urun pendapat (brainstorming) guna menghasilkan pilihan solusi yang dapat diterima bersama.

 

Pada sesi identifikasi masalah, peserta dibekali berbagai teknik komunikasi interpersonal yang dapat membantu mediator menggali informasi secara lebih mendalam. Salah satunya adalah membangun sikap ingin tahu terhadap kepentingan para pihak sehingga mediator tidak berhenti pada tuntutan yang tampak di permukaan, tetapi mampu memahami kebutuhan, kepentingan, maupun kekhawatiran yang melatarbelakanginya.

 

Pemateri juga menekankan pentingnya menguji asumsi melalui pertanyaan-pertanyaan terbuka. Alih-alih langsung menerima atau menolak suatu pernyataan, mediator didorong untuk menggali alasan di balik sikap para pihak. Pendekatan tersebut mengacu pada konsep negosiasi berbasis kepentingan sebagaimana diperkenalkan Roger Fisher dan William Ury dalam Getting to Yes, yang menempatkan kepentingan sebagai titik temu untuk membangun kesepakatan.

 

Selain itu, peserta diajarkan menginventarisasi berbagai isu yang muncul selama mediasi, kemudian mengelompokkannya berdasarkan karakteristik yang serupa sebelum menyusun agenda pembahasan. Teknik ini diharapkan membantu mediator mengarahkan proses mediasi agar berlangsung lebih terstruktur, fokus, dan efisien.

 

Suasana pembelajaran pun berlangsung interaktif. Peserta berlatih mengidentifikasi persoalan dari sebuah sengketa, memetakan kepentingan para pihak, hingga menyusun urutan agenda pembahasan yang dinilai paling efektif untuk membuka peluang tercapainya perdamaian.

 

Melalui metode tersebut, peserta memperoleh pengalaman langsung menerapkan konsep-konsep yang telah dipelajari pada sesi sebelumnya. Diskusi antar kelompok juga menjadi ruang berbagi perspektif mengenai teknik komunikasi, strategi menggali informasi, serta cara menyusun agenda mediasi yang adaptif terhadap karakter masing-masing perkara.

 

Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia sendiri dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri berbasis e-learning berlangsung pada 21 sampai 29 Juli 2026 di satuan kerja masing-masing peserta. Selanjutnya, tahap kedua berupa pembelajaran klasikal diselenggarakan pada 2 sampai 14 Agustus 2026 di Mahkamah Agung Corporate University, Megamendung, Bogor.

 

Melalui pembekalan tersebut, para hakim diharapkan semakin memiliki kompetensi teknis sebagai mediator yang mampu tidak hanya memfasilitasi dialog, tetapi juga mengidentifikasi akar persoalan, membangun komunikasi yang konstruktif, dan membantu para pihak menemukan penyelesaian yang berkeadilan melalui perdamaian.

(Nur)

Sharing Social:
Mohammad Bucheri
Mohammad Bucheri
Articles: 585

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *