Diskursus Bentuk Putusan Dalam Pengenaan Tindakan Perawatan di RS Jiwa

Edithnews.com (Jakarta) Jum’at, 16 Oktober 2026 – Perawatan di RS jiwa bagi terdakwa tak mampu bertanggung jawab lebih tepat dijatuhkan sebagai putusan tindakan, bukan lepas.

Perawatan di rumah sakit jiwa merupakan salah satu bentuk tindakan dalam KUHP 2023 yang dapat dikenakan kepada orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan kurang mampu bertanggung jawab. Pasal 110 ayat (1) KUHP 2023 secara khusus menentukan tindakan tersebut dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.

Secara tekstual, rumusan tersebut menempatkan syarat kumulatif sehingga pengenaan tindakan perawatan di rumah sakit jiwa tidak hanya berdasar pada penilaian hakim semata namun haruslah terintegrasi pula oleh justifikasi medis.

Konstruksi tersebut sebelumnya telah dikenal dalam Pasal 44 KUHP lama yang juga mengenal ‘tindakan perawatan di rumah sakit jiwa’ dengan istilah ‘dimasukkan ke rumah sakit jiwa’ yang dapat dikenakan terhadap orang yang tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.

Konsekuensi dari tindakan tersebut adalah pelaku tidak dipidana dan dapat dikenai perawatan di rumah sakit jiwa paling lama satu tahun dipandang sebagai waktu percobaan. Secara doktriner, Pasal 44 KUHP lama berkedudukan sebagai alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pelaku sehingga tidak dapat dipidana.

Konsepsi tersebut berakar dari pandangan utilitarian yang memandang tidak adanya manfaat menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya. Dalam persidangan, kondisi tersebut menyebabkan jenis putusan yang dijatuhkan adalah lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 191 ayat (2) KUHAP lama.

Berbeda dari KUHAP lama, Pasal 1 angka 18 KUHAP 2025 memberikan bentuk putusan yang lebih beragam, mencakup putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan.

Di sinilah muncul suatu friksi terhadap frasa “terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum”, apakah frasa tersebut tetap dipandang sebagai suatu putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana KUHAP lama?

Berdasarkan ketentuan Pasal 244 ayat (3) KUHAP, putusan lepas dapat dijatuhkan dalam hal hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana.

Secara doktriner, berdasarkan sifatnya dasar peniadaan pidana terdiri dari alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum dan alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan. Secara sistematis, KUHP 2023 telah memisahkan kedua alasan tersebut dalam dua bagian berbeda: alasan pembenar berada pada bagian Tindak Pidana yang meliputi Pasal 31 – 35, serta alasan pemaaf berada pada bagian Pertanggungjawaban Pidana yang dirumuskan dalam Pasal 40 – 44.

Akan tetapi berdasarkan Pasal 103 ayat (6) KUHP sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa hanya dapat dikenakan terhadap orang yang kurang mampu bertanggung jawab dan tidak mampu bertanggung jawab sebagaimana Pasal 38 dan 39 KUHP yang berada pada bagian umum pertanggungjawaban pidana. KUHP secara sistematis mengategorikan keduanya bukanlah bagian dari alasan pemaaf.

Pemisahan tersebut menjadi relevan ketika Pasal 244 ayat (3) KUHAP memuat putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan adanya alasan penghapus pidana. Pasal 103 ayat (7) KUHP selanjutnnya menentukan jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan terhadap Pasal 38 dan 39 tersebut ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Jika mencermati Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur bahwa putusan yang bukan merupakan pemidanaan mengecualikan tiga hal, salah satunya adalah pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan.

Selanjutnya pada huruf b, putusan yang bukan merupakan pemidanaan memuat pernyataan terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.

Konstruksi tersebut menunjukkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum mengecualikan pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan.

Sementara perawatan di rumah sakit jiwa secara eksplisit merupakan bentuk tindakan, sehingga dengan menempatkan dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum memunculkan persoalan sistematis.

Ketentuan Pasal 104 KUHP juga kembali menguji pembacaan frasa “terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum” sebagai putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan mengatur bahwa dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP. Kewajiban sebagai prasyarat dalam pengenaan tindakan tersebut tidak dirumuskan dalam putusan bebas maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, KUHP 2023 sangat konsisten dan spesifik dalam memilih diksi terhadap bentuk putusan yang merujuk ke KUHAP yaitu dengan menggunakan kata ‘putusan’ sebelum bentuk putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, pemidanaan dan tindakan yang dapat ditemukan pada Pasal 104 dan 135 KUHP.

Dengan mendudukkan pengenaan perawatan di rumah sakit jiwa dalam kerangka putusan berupa tindakan berpotensi mempercepat eksekusi putusan sebab upaya hukum berhenti pada tingkat banding karena Pasal 299 ayat (2) KUHAP mengecualikannya dari pemeriksaan kasasi.

Dalam pelaksanaannya, Pasal 349 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa putusan berupa tindakan dilaksanakan oleh Jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dipandang sebagai bentuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, maka eksekusi tersebut menimbulkan ketidakjelasan prosedural.

Dengan demikian frasa ‘dilepaskan dari segala tuntutan hukum’ dalam Pasal 110 ayat (1) tidak semestinya serta-merta dimaknai sebagai kewajiban hakim memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Membaca pengenaan tindakan perawatan di rumah sakit jiwa ke dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dipandang sebagai residu normatif dari konstruksi Pasal 44 KUHP lama yang memang sejalan dengan KUHAP lama. Pengonstruksian tersebut akan menimbulkan friksi dengan Pasal 38, 39, 103 dan 104 KUHP serta Pasal 1 angka 18, Pasal 244 dan 253 KUHAP.

Atas dasar konstruksi tersebut, perawatan di rumah sakit jiwa lebih tepat ditempatkan dalam bentuk putusan berupa tindakan yang berfokus pada kondisi khusus pada pendekatan korektif dan rehabilitatif.

Daftar Referensi

Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 44.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 191.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 38, 39, 103, 104, 110, dan 135.
4. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 angka (1), 244, 253, 299 dan 349.

Buku

1. Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
2. Eddy O.S. Hiariej, Reda Manthovani, M. Fatahillah Akbar dan Taufik Rachman, 2026, Anotasi KUHAP: Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Depok: Rajawali Pers.
3. Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, 2025, Anotasi KUHP Nasional, Depok: Rajawali Pers.

Jurnal

Muhammad Fatahillah Akbar dan Beniharmoni Harefa, “Rekonstruksi Putusan dan Upaya Hukum dalam Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 3 No. 2, 2026, hlm. 133–152, DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.54

M.NUR

Sharing Social:
EdithNews
EdithNews
Articles: 3528

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *